Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Lebih Menguntungkan, Kiwil Ganti Profesi Jual Miras Oplosan

Gana Buana
17/4/2018 18:20
Lebih Menguntungkan, Kiwil Ganti Profesi Jual Miras Oplosan
( ANTARA FOTO/Risky Andriant)

SEORANG tersangka pelaku penjual miras oplosan Wildo Pradinata alias Kiwil mengaku berjualan miras oplosan jenis gingseng karena banyak peminatnya sehingga lebih mendatangkan banyak keuntungan.

Bagaimana tidak, dalam sehari ia bisa menjual miras oplosan hingga 20 kantong. Penjualan akan meningkat pada saat akhir pekan hingga ia bisa mengantongi omzet sebesar Rp700 ribu hingga Rp1 juta.

"Pembelinya beragam, dari anak muda sampai orang tua. Tapi saya hanya penjaga toko, ini bukan punya saya,” kata bekas kuli bangunan itu, Selasa (17/4).

Miras oplosan, sambung Kiwil, banyak yang menyukai karena harganya yang murah yakni Rp20 ribu untuk satu liter miras oplosan.

Kiwil bersama Rici Armansyah yang juga menjual miras oplosan jenis ginseng, ditangkap anggota Polres Kota Bekasi pada Selasa (17/4). Dari kedai mereka yang terletak di kawasan Wisma Asri II, Kelurahan Teluk Pucung, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi, polisi menyita 16 kantong miras oplosan jenis gingseng, empat kantong plastik berisi alkohol, 10 dus minuman energi, 32 botol minuman bersoda, satu galon air mineral, dan alat takar. Barang tersebut disembunyikan tersangka di dalam ember besar.

Kedua tersangka kini mendekam di sel tahanan Polsek Bekasi Utara. Mereka dijerat dengan UU No 8/1999 tentang Perlindungan Konsemen dengan ancaman hukuman penjara selama lima tahun dan denda Rp2 miliar.

Dengan tertangkapnya dua orang itu, total tersangka penjual miras  oplosan mencapai lima orang. Sementara korban tewas akibat menenggak miras oplosan di Bekasi mencapai delapan orang. (A-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Mirza
Berita Lainnya