Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PARA pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) bidang batik diduga menjadi penyebab tercemarnya aliran saluran/kali Bojongmenteng di dekat Perumahan Bumi Bekasi Baru, Rawalumbu, pada awal April 2018 lalu. Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi masih menunggu hasil uji laboratorium untuk menentukan langkah selanjutnya.
"Kami masih menduga, limbah tersebut berasal dari para perajin batik," ungkap Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi, Kustantinah Puji Wahyuni, Selasa (17/4).
Kustantinah menjelaskan, dugaan itu muncul berdasarkan pengecekan sementara pada perubahan warna air kali dan aroma pada sampel yang langsung diambil ketika pencemaran terjadi. Warna air aliran Kali Bojongmenteng mirip dengan pewarna pakaian.
Hal itu juga diperkuat dengan penuturan warga sekitar bahwa tak jauh dari lokasi itu ada perajin batik berskala rumahan yang kerap berproduksi.
"Kita akan cek ke lapangan untuk memastikan apakah betul ada perajin batik di sana atau tidak,” ujar Kustantinah.
Sebelumnya, Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi menggelar inspeksi mendadak (sidak) di dua perusahaan di daerah Rawalumbu pada Senin (2/4). Dua perusahaan itu yakni PT Jeil Indonesia yang bergerak di bidang jasa sablon dan PT Mikie Oleo Nabati Industri sebagai produsen minyak goreng.
Inspeksi itu digelar lantaran berubahnya warna dan bau air Kali Bojongmenteng. Dua perusahan tersebut diduga membuang limbah produksi mereka ke kali setempat bersamaan dengan libur panjang pada Jumat (30/3) sampai Minggu (1/4) lalu.
Namun saat dicek, sistem instalasi pengolahan air limbah (IPAL) mereka memenuhi syarat. Sebelumnya, kedua perusahaan itu sempat mendapat sanksi dari pemerintah setempat karena terpergok membuang limbah ke aliran Kali Bekasi. (A-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved