Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Pelaku Pembunuhan di Pondok Labu Ditangkap saat Tawuran

Akmal Fauzi
12/4/2018 20:40
Pelaku Pembunuhan di Pondok Labu Ditangkap saat Tawuran
(MI/Akmal Fauzi)

POLISI berhasil menangkap pelaku pembunuhan pensiunan TNI Angkatan Laut, Hunaedi, 83, di Pondok Labu, Jakarta Selatan (Jaksel), yang terjadi pada Kamis (5/4) lalu. Pelaku bernama Supriyanto, 20, ditangkap petugas saat tengah tawuran pada Kamis (12/4) dini hari.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Indra Jafar menjelaskan penangkapan itu bermula dari kecermatan seorang petugas Polsek Cilandak yang sedang memeriksa sekelompok orang yang sedang tawuran. Saat pemeriksaan, petugas mendapati salah satu pelaku tawuran memiliki tato di lengannya.

Ia pun langsung teringat rekaman CCTV milik warga yang berhasil mengenali ciri-ciri pelaku pembunuhan sepekan silam di Pondok Labu. Kala itu, petugas mendapat petunjuk adanya tato di lengan pelaku.

"Wah jangan-jangan ada kaitan dengan pembunuhan di Pondok Labu. Usai diperiksa, Alhamdulillah dia mengaku walau awalnya masih sedikit mengelak. Kami sampaikan petunjuk dan fakta yang ditemukan, baru dia mengaku," jelas Indra.

Pelaku Tunggal
Indra menambahkan, berdasarkan pengakuan pelaku, pada Rabu (4/4) atau sehari sebelum kejadian, pelaku mendatangi rumah korban untuk mengenali kondisi dan situasi rumah korban. Di situ pelaku mengetahui pensiunan TNI AL itu hanya tinggal berdua bersama istrinya yang juga sudah renta.

"Awalnya pelaku berpura-pura tanya tempat atau alamat rumah yang dia cari di sekitar pondok labu, tujuannya untuk maping tempat yang jadi sasaran," terang Kapolres.

Saat dalam upaya mengenali rumah korban tersebut, pelaku sempat mencuri uang dari dompet korban yang tergeletak di meja. Kala itu, korban sedang masuk ke kamar.

"Pelaku mengambil Rp3,2 juta dari dompet korban dan langsung kabur," kata Indra.

Keesokan harinya, pelaku kembali mendatangi rumah korban.
"Pelaku kembali berpura-pura bertamu. Diawali dengan ketuk pintu dan korban membukakan pintu. Korban sempat bilang, 'Ada apa lagi kamu ke sini?' Saat itu juga pintu langsung didorong pelaku. Korban terjatuh dan pelaku melihat di atas meja ada uang Rp200 ribu. Dia ambil uang itu," tutur Indra.

Korban kemudian melawan, pelaku pun melawan balik. Korban didorong dan dibenturkan ke dinding. Tanpa pikir panjang, pelaku kemudian menusukkan pisau ke dada dan tangan korban

"Istri korban sempat lihat saat ada cekcok, lalu pergi ke samping. Pelaku mau kabur lewat pintu belakang, lalu belok kanan masuk ke dalam kompleks. Gerakan pelaku sempat terekam cctv, sehingga itu yang menguatkan penyelidikan kami. Paginya kami sudah pegang ciri-cirinya," jelas Indra

"Dia bukan residivis, pemain baru. Tapi tetap kami dalami terus. Ini murni perampokan," imbuhnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 338 KUHP juncto 365 ayat 4 KUHP dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara. (A-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Mirza
Berita Lainnya