Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Waduh, 37 Gedung di Sudirman-Thamrin Langgar Aturan Sumur Resapan

Nicky Aulia Widadio
11/4/2018 21:00
Waduh, 37 Gedung di Sudirman-Thamrin Langgar Aturan Sumur Resapan
(Dok MI)

PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta mendapati sejumlah gedung di kawasan Jalan Jenderal Sudirman-MH Thamrin tidak punya sumur resapan. Tak mengherankan jika kawasan itu kerap digenangi banjir saat hujan lebat akibat gagalnya fungsi serapan tanah.

Dalam catatan Pemprov usai menginspeksi 80 gedung di kawasan Jalan Sudirman-MH Thamrin, ada 37 gedung di kawasan itu yang bermasalah, mulai dari tidak berfungsinya sumur resapan yang ada hingga tidak punya sumur resapan sama sekali. Parahnya lagi, 7 gedung lainnya tidak memiliki instalasi pengelolaan air limbah (IPAL).

Pengelola gedung-gedung itu diminta membenahi pelanggaran tersebut  dalam waktu satu bulan. Bila tidak, Pemprov DKI mengancam akan mencabut sertifikat layak fungsi (SLF) hingga izin operasional gedung tersebut.

"Meski sudah memiliki sumur resapan, sebagian besar gedung belum memenuhi kapasitas yang dipersyaratkan dalam Pergub No 20/2013 tentang Sumur Resapan. Dari 80 gedung yang diperiksa, hanya ada satu gedung yang memenuhi Pergub itu yakni Hotel Pullman," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balai Kota Jakarta, Rabu (11/4).

Gedung-gedung yang melanggar aturan soal kewajiban sumur resapan itu di antaranya gedung pemerintahan seperti kantor Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Agama, Bank Indonesia, Direktorat Pajak, dan Badan Pengawas Pemilu.

Sementara gedung milik swasta yang tidak memiliki sumur resapan ialah gedung Indo Surya Center, Bangkok Bank, Hotel Sari Pan Pasific, Menara Cakrawala, Sinar Mas, Wisma Kosgoro, Pertamina, Lubricant, dan Plaza Permata. Ada juga gedung Indocement, Wisma Bumi Putera, Internasional Financial, Centre 1, Mayapada Tower 1, Sampoerna Strategic, Unika Atmajaya, Plaza Bapindo 1&2, Sequis senter, dan Menara Sudirman. Lalu gedung Sultan Residence, BRI I & II, Intiland Tower, Hotel Sahid, Davinci, Wisma Nugraha Santana, Menara Taspen, Menara BNI 46, Gedung Jaya, dan Menara Thamrin.

"Dari 80 gedung yang ditarget, hanya 77 gedung di antaranya yang dapat diperiksa. Tiga gedung lainnya tidak diperiksa karena telah hancur, dalam proses pembangunan, serta gedung Kedutaan Besar Jerman yang harus mendapat izin lebih dulu dari Kementerian Luar Negeri untuk diperiksa," urai Anies.

Sementara 40 gedung lainnya telah melengkapi bangunannya dengan sumur resapan. Total luas sumur resapan yang tersebar di 143 titik hanya memiliki volume 3.705 meter kubik.
Manfaat sumur resapan di antaranya untuk mengurangi terjadinya genangan air, mempertahankan dan meningkatkan tinggi permukaan air tanah, mencegah penurunan tanah, dan mengurangi konsentrasi pencemaran air tanah.

Masih pakai septic tank
Pemprov DKI juga mendapati tujuh gedung yang tidak memiliki IPAL, 49 gedung telah memiliki IPAL, dan 35 gedung lainnya telah berlangganan PD PAL Jaya.
"7 itu gedung masih menggunakan septic tank. Hari gini rasanya sudah outdated sekali, tapi kenyataannya ya begitu," ungkap Anies.
Sebagai tindak lanjut, Anies berencana mengirim hasil pemeriksaan ini kepada seluruh gedung yang telah diperiksa itu. Mereka diberi waktu satu bulan untuk membenahi sumur resapan dan pengelolaan air limbah. Minimal, mereka harus menyerahkan action plan mereka kepada Pemprov DKI.
"Setelah itu, kita akan evaluasi dan hasil evaluasi itu akan diumumkan kepada publik. Diumumkan kepada publik itu detail, termasuk kalau di situ terjadi pengambilan air secara ilegal," terang Anies.
Jika pemberitahuan itu tidak digubris, Anies mengancam akan mencabut sertifikat layak fungsi (SLF) dan izin operasional gedung tersebut. Baik bagi gedung milik swasta maupun pemerintah.
"Justru kalau kita di institusi pemerintahan, harusnya kasih contoh," tuturnya. (A-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Mirza
Berita Lainnya