Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
BEREDAR luas atau viral video berisikan pengusiran biksu yang dinilai kerap melakukan peribadatan di rumahnya di Desa Babat, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang, Banten, disebut hanya merupakan kesalahpahaman.
Kasus tersebut kini sudah diselesaikan dengan cara kekeluargaan yang melibatkan tokoh agama, masyarakat, dan Musyawarah Pimpinan Kecamatan setempat.
"Itu hanya kesalahpahaman, dan saat ini biksu tersebut sudah bisa hidup berdampingan kembali dengan masyarakat di Desa Babat," kata Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Fadli Widiyanto, yang didampingi Kapolsek Legok, AKP Muchrodi, Sabtu (10/2).
Peristiwa terjadi, kata Kapolres, berawal dari adanya penolakan warga yang menilai di rumah Biksu Mulyanto Nurhalim kerap dijadikan tempat kegiatan kebaktian umat Budha.
Masyarakat sekitar kemudian mendatangi salah satu tokoh umat beragama Islam setempat, KH Khoiri, untuk segera melakukan pelarangan atas kegiatan yang digelar biksu tersebut.
"Ini tejadi pada Minggu (4/2) lalu," kata Kapolres.
Namun setelah peristiwa tersebut viral, lanjut Fadli, pada Senin (5/2) lalu pihak kepolisan berusaha mendatangi dan mengumpulkan seluruh unsur masyarakat di Desa Babat guna bermusyawarah. Karena tidak ada perwakilan dari biksu, pertemuan ditunda hingga Rabu (7/2) di Kecamatan Legok.
"Alhamdulillah pada pertemuan itu semua perwakilan hadir, dan perkumpulan biksu diwakili Romo Yos Katika," katanya.
Dari hasil pertemuan diketahui bahwa penolakan Biksu Mulyanto Nurhalim hanya salah paham. Karena umat Budha yang datang ke rumah biksu tersebut hanya mengantarkan makan. Mengingat Biksu Mulyanto memang tidak punya penghasilan.
"Umat Budha datang ke biksu untuk mengantarkan makanan yang kemudian didoakan oleh biksu supaya hidup mereka lebih berkah, bukan kebaktian," katanya.
Mengetahui hal tersebut, akhirnya kesalahpahaman pun cair. Dan dinyatakan bahwa di rumah Biksu Mulyanto Nurhalim, tidak akan pernah ada kegiatan peribadatan. Mengingat tempat itu merupakan tempat tinggal, bukan tempat peribadatan.
"Saat ini mereka sudah hidup berdampingan lagi, dan biksu itu tetap tinggal di rumahnya di Desa Babat, karena dia memang asli sana (Desa Babat)," kata Kapoksek Legok, Muchrodi. (OL-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved