Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta harus mampu masuk menyelesaikan konflik antara penghuni apartemen dan pengelolanya. Pasalnya selama ini standar hukum yang berlaku tidak jelas sehingga pemprov enggan masuk terlalu jauh.
Hal itu dikemukakan pengamat kebijakan publik Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah, menyikapi maraknya kasus pembelian apartemen yang tidak sesuai dengan janji pengembang.
“Pemprov seharusnya intervensi. Menjadi tugas pemerintah untuk membuat aturan yang lebih sederhana karena prosedur pengurusan sertifikat hak milik ini memang rumit di Badan Pertanahan Negara (Kanwil BPN),” kata Trubus, kemarin.
Selama ini, lanjut Trubus, dibutuhkan waktu setidaknya tiga tahun untuk BPN mengukur seluruh blok apartemen hunian. Jadi, proses memang tidak bisa berjalan cepat. Namun, ada juga pengembang yang sengaja mengulur waktu penerbitan sertifikat atas dasar mencari keuntungan.
Persepsi kedua pihak yang berbeda-beda juga menjadi penyulut masalah lainnya. Ditambah lagi sikap pemprov yang seolah menyerahkan seluruh persoalan jual beli kepada kedua pihak.
“Alasannya karena ini kan ranahnya swasta, jadi tidak bisa masuk terlalu jauh. Nah, diperlukan aturan yang menyamakan semuanya. Untuk bangunan vertikal seperti ini Jakarta tergolong baru,” lanjut Trubus.
Terkait dengan masalah listrik dan air, salah satu penghuni Apartemen Permata Eksekutif (APE) di Jalan Pos Pengumben Raya, Kelapa Dua, Jakarta Barat, mengaku pasrah kendati pengelola apartemennya sewenang-wenang menaikkan biaya, termasuk pemeliharaan gedung. Padahal, pemerintah tidak menaikkan tarif listrik dan air.
“Tarif listrik di APE sejak 2008 dinaikkan sepihak. Tarif air (PAM) juga ikut naik. Kami sudah lapor ke YLKI, Dinas Perumahan DKI, dan terakhir ke Ombudsman, tapi semuanya tidak ada solusi. Pengelola tetap menaikkan tarif sewenang-wenang. Kalau uangnya masuk ke pajak daerah, masih bisa dimaklumi. Apa uangnya masuk ke yang lain?” ungkapnya. (Aya/J-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved