Napi Edarkan Sabu di Rutan Cilodong

(KG/J-3)
15/6/2017 23:45
Napi Edarkan Sabu di Rutan Cilodong
(Ilustrasi--thinkstock)

TIGA narapidana Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Cilodong, Kota Depok, kedapatan menyimpan 12 paket kecil sabu dan 1 paket sabu ukuran besar. Hal itu diketahui setelah pihak rutab melakukan inspeksi mendadak (sidak), Kamis (15/6). "Saat sidak, kami mendapati salah satu napi di kamar 3004 Blok C menyimpan sabu. Kamar itu dihuni napi Deni Suryaginata, 25, yang merupakan napi kasus narkoba," kata Kepala Rutan Cilodong, Sohibur, Kamis (15/6). Tak hanya di situ, sambungnya, pihaknya melakukan pelacakan ke kamar lain.

Tak ayal, petugas kembali mendapati paket sabu di kamar Muhamad Alif, 26, dan Royadi, 25. Sebelumnya, pihaknya memang mendapat informasi ada tahanan yang mendapat kiriman sabu dari luar. "Karenanya kami melakukan razia di kamar para warga binaan kami. Ternyata benar kami menemukan belasan paket sabu," tukasnya. Para tersangka berikut barang bukti sabu yang ditemukan di serahkan ke aparat Satuan Narkoba Polresta Depok untuk diproses lebih lanjut.

Deni merupakan napi dalam perkara narkoba dan kini menjalani masa penahanan 5 tahun 2 bulan penjara, sedangkan Muhammad Alif dan Royadi merupakan napi perampokan dan pengeroyokan. Alif dan Royadi menjalani hukuman masing-masing 6 tahun penjara atas perkara mereka itu. Terkait dengan hal itu, Kasat Narkoba Polres Depok Komisaris Putu Kholis Aryana menambahkan pihaknya mendalami kasus ini, termasuk dari mana mereka mendapat pasokan ketika dalam rutan. "Terbuka kemungkinan ada keterkaitan orang dalam rutan. Semua kita dalami dan usut," ujarnya.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dedy P
Berita Lainnya