Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
SURAT permohonan penerbitan Red Notice terhadap Rizieq Shihab dikembalikan ke penyidik Polda Metro Jaya. Berkas Red Notice belum terpenuhi untuk diserahkan ke Interpol.
Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Setyo Wasisto mengatakan, surat pengajuan Red Notice terhadap Rizieq ke National Central Beruau (NCB) Interpol Indonesia dianggap tidak memenuhi syarat.
Hal itu menegaskan, permintaan penangkapan Rizieq yang sebelumnya diminta oleh Kepolisian Daerah Metro Jaya untuk dilakukan penahanan ke seluruh negara anggota Interpol dunia, belum terdaftar secara resmi. "Belum memenuhi syarat (pengajuan Red Notice)," kata Setyo.
Meski tidak merinci apa alasan berkas itu ditolak, namun Setyo menegaskan, surat pengajuan Red Notice tersebut telah dikembalikan ke Polda Metro Jaya.
Sebagai pemohon, Polda Metro Jaya mesti melengkapi syarat - syarat yang harus dipenuhi sebagaimana seorang pelaku kejahatan bakal dijadikan orang paling diburu di seluruh dunia. "Ternyata dari NCB Interpol Indonesia, kasusnya Habib Rizieq masih dikembalikan lagi ke Polda Metro Jaya. Jadi sampai sekarang masih belum," ujarnya.
Menanggapi hal itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengaku akan tetep berkoordinasi untuk memenuhi persyaratan yang diminta. Argo menambahkan, pihaknya juga tidak mempermasalahkan kabar perpanjangan visa Rizieq. "Kami yang terpenting untuk menyelesaikan berkasnya saja," kata Argo
Pun demikian, Argo mengaku bahwa pihaknya belum mendapat informasi tentang perpanjangan visa Rizieq itu. Menurut Argo, polisi masih menunggu perkembangan di lapangan dan belum menentukan langkah selanjutnya setelah visa Rizieq dikabarkan diperpanjang.
Argo pun belum mau menjawab tentang rencana penjemputan paksa Rizieq dari luar negeri. Pihak kepolisian masih belum mau berbicara terkait langkah-langkah untuk mendapatkan keterangan dari pentolan FPI itu, yang diperlukan untuk melengkapi berkas Rizieq dalam perkara pornografi. "Nanti kami rapatkan dulu bagaimana progres selanjutnya. Kami tentukan langkah selanjutnya,"kata Argo.
Seperti diberitakan sebelumnya, Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah menetapkan Rizieq Shihab sebagai tersangka dalam kasus dugaan percakapan (chat) mesum yang dituduhkan pada dirinya dan wanita bernama Firza Husein.
Polisi menjerat dengan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto pasal 32 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 35 Undang-undang nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Sebelum Rizieq, Firza Husein juga sudah ditetapkan sebagai tersangka pornografi dalam kasus itu. (OL-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved