Pengacara Pastikan Informasi Kepulangan Rizieq Besok, Hoax

Arga Sumantri
10/6/2017 21:02
Pengacara Pastikan Informasi Kepulangan Rizieq Besok, Hoax
(AFP/RAISAN AL FARISI)

SALAH satu pengacara Rizieq Shihab, Kapitra Ampera menyebut informasi yang beredar soal kepulangan Rizieq esok hari tidak benar. Kapitra justru belum bisa memastikan kapan Rizieq pulang ke Tanah Air.

"(Informasi itu) Hoax," singkat Kapitra saat dihubungi, Sabtu (10/6).

Pengacara Rizieq lainnya, Sugito Atmo Prawiro segendang seirama. Sugito mengaku baru tahu informasi adanya surat pengamanan kepulangan Rizieq di Bandara Soekarno-Hatta, dari media. Ia memastikan belum ada kepastian dari Rizieq soal waktu kepulangannya.

"Itu kan ada informasi pengamanan kan, mungkin bisa saja. Tapi dari Habib, belum konfirmasi," kata Sugito dikonfirmasi wartawan.

Sugito menyatakan, sudah mengomunikasikan soal surat pengamanan kepolisian kepada Rizieq. Namun, belum ada konfirmasi. "Nanti kalau saya sudah mendapat informasi itu saya kabar. Karena habib belum jawab. Belum kasih kabar," kata Sugito.

Sebuah salinan surat yang dikeluarkan Polresta Bandara Soekarno-Hatta beredar di kalangan wartawan. Surat tertanggal 9 Juni 2017 itu berisi permintaan kesiapan pengamanan antisipasi kepulangan Rizieq Shihab dari Arab Saudi kepada jajaran di Polres Kota Bandara Soekarno-Hatta. Surat ditujukan bagi aparat kepolisian di tingka Polres Bandara Soetta.

Dalam surat tersebut, Polresta Bandara Soekarno-Hatta menyiapkan mekanisme pengamanan kepulangan Rizieq. Jajaran diminta bersiap pada Minggu 11 Juni 2017, sejak pukul 13.00 WIB. Surat itu teregistrasi dengan nomor: Sprin/694/VI/2017 dan ditandatangani oleh Kapolresta Bandara Soekarno Hatta, Komisaris Besar Polisi Arif Rachman.

Teka-teki kepulangan Rizieq ke Indonesia memang selalu jadi perbincangan. Pasalnya, pasca ditetapkan menjadi tersangka kasus percakapan bermuatan pornografi dengan Firza Husein, Rizieq tak kunjung pulang.

Rizieq dan Firza disangkakan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 32 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Keduanya terancam lima tahun kurungan penjara. Polisi sedang berupaya melimpahkan berkas Firza ke Kejaksaan. Sementara itu, Rizieq belum kembali ke Tanah Air sejak kasusnya berembus kencang. (MTVN/OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya