Komnas HAM Surati Presiden

MTNV/Nic/J-4
10/6/2017 05:01
Komnas HAM Surati Presiden
(ANTARA/Hafidz Mubarak A)

KOMNAS HAM merekomendasikan penghentian kasus hukum yang membelit pentolan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.

Hal ini disampaikan untuk menutup kegaduhan nasional, terkait dengan dugaan kriminalisasi terhadap para ulama, dan aktivis yang tergabung dalam alumn 212.

"Seandainya presiden berkeinginan menyelesaikan secara komprehensif maka presiden dapat memerintahkan kepolisian dan kejaksaan untuk menutup SP3 atau deponering," kata komisioner Komnas HAM Natalius Pigai seusai menyampaikan rekomendasi itu ke Menteri Koordinator Polhukam RI, kemarin.

Pigai mengaku Komnas HAM menghormati proses hukum yang sedang diproses kepolisian.

Namun, ia menilai penghentian kasus hukum Rizieq bisa menghentikan kegaduhan.

"Tidak ada intervensi hukum, tapi ini atas permintaan Komnas HAM," tukasnya.

Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Mochamad Iriawan memastikan tidak ada kriminalisasi dalam kasus tersebut.

"Enggak ada kriminalisasi. Bagaimana, ya, saksi ahli itu ada 26, saksi ada 50-an, mau kriminalisasi gimana? Pak Din Syamsudin sudah menyampaikan, pak wapres sudah menyampaikan, tak ada kriminalisasi," ujar Iriawan di Kantor Polda Metro Jaya, Kamis (8/6).

Menurutnya, kasus Rizieq jangan digeneralisasi sebagai kriminalisasi ulama.

"Kebetulan orangnya ulama. Jadi bukan justifikasi. Banyak ulama yang enggak ada masalah. Nah ini (Rizieq) masalah. Apakah ulama kalau bersalah enggak dihukum? Enggak boleh dong," paparnya.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya