Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
POLISI Depok menangkap tiga pedagang sayur karena mengedarkan narkoba jenis sabu. Tersangka berinisial BP, 28, ditangkap polisi saat bertransaksi dengan konsumen di Jalan Alternatif Cibubur, Kelurahan Harjamukti, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok. Dua tersangka lain, GD, 23, dan YAS, 24 itu, menyusul ditangkap berdasarkan informasi dari BP.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Depok Putu Kholis Aryana menjelaskan paket sabu yang diedarkan tiga tersangka dibungkus dengan bungkusan permen dan disembunyikan di keranjang sayuran.
“Kita langsung tangkap dan sita lima paket sabu dari keranjang sayur yang dipakai untuk mengelabui petugas," kata Kholis, Kamis (8/6). Ia mengatakan tiga tersangka sehari-hari berjualan sayur di pasar Cisalak, Jalan Raya Bogor, Cimanggis, Kota Depok.
Kholis mengatakan awalnya polisi menerima laporan masyarakat bahwa ada transaksi narkoba di di Jalan Alternatif Cibubur. "Mendapat laporan itu kita langsung menuju ke lokasi. Kita pun langsung mengamankan tersangka," ujarnya
Dari hasil penggeledahan ditemukan satu tempat permen yang di dalamnya ada lima plastik klip bening berisi sabu. Per bungkusnya dijual Rp400 ribu. Selain itu ada satu plastik klip bening ukuran besar dan satu klip bening ukuran kecil yang isinya sabu. Harganya Rp200 ribu.
Berdasarkan pengakuan tersangka BP, sabu didapat dari tersangka lain GD. Dari keterangan BP pula, lanjut Putu, GD ditangkap di Jalan Raya Cipayung Jakarta Timur pada Jumat (2/6).
"Tapi dari hasil penggeledahan di rumah GD tidak ditemukan sabu namun kami sita HP Samsung. Dari penangkapan GP kami lakukan pengembangan lagi dengan mengamankan YAS alias Botak dan ditemukan satu bekas rokok yang di dalamnya terdapat satu bungkus plastik berisi sabu," paparnya.
Ia menjelaskan pelaku BP kesehariannya berprofesi sebagai pedagang. Selain mengonsumsi untuk diri sendiri, pelaku juga sebagai pengedar. Indikasi akan diedarkan ke Jakarta dan Bogor.
"Mereka terkena pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 UU RI Nomer 35 tahun 2009 tentang narkotika ancaman di atas lima tahun penjara," pungkasnya. (X-12)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved