Korupsi Aset Pertamina Rugikan Negara Rp9,4 Miliar

Nicky Aulia Widadio
08/6/2017 16:15
Korupsi Aset Pertamina Rugikan Negara Rp9,4 Miliar
(Ilustrasi)

PENYIDIK Bareskrim Polri memperkirakan ada kerugian negara sebesar Rp9,4 miliar dalam kasus dugaan korupsi pelepasan aset tanah milik Pertamina. Polisi masih membidik tersangka atas penjualan aset tanah yang dilakukan pada 2011 lalu.

"Perkiraan kerugian minimal Rp9 miliar. Angka pastinya kami masih menunggu penghitungan dari BPK," kata Kepala Sub Direktorat V Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Indarto.

Tanah seluas 1.088 meter persegi di kawasan Simprug, Jakarta Selatan tersebut dijual pada 12 Oktober 2011 kepada seorang pengusaha sekaligus purnawirawan TNI berpangkat Mayjen HS senilai Rp1,16 miliar.

Padahal nilai jual objek pajak (NJOP) tanah tersebut saat itu Rp9,65 miliar. Dua bulan setelahnya, tepatnya pada 27 Desember 2011, aset tanah kemudian dijual lagi kepada LSS seharga Rp10,49 miliar.

Penyidik menilai ada indikasi pelanggaran hukum pada penjualan aset tanah tersebut. Penyidikan dimulai sejak Januari 2017 lalu.

Terkait penjualan tanah ini penyidik telah memeriksa 21 orang saksi. Di antaranya dari pihak internal Pertamina, pihak-pihak yang membeli tanah, serta yang terlibat dalam jual beli tanah tersebut. Tanah itu kini bernilai aset sekitar Rp30 miliar.

"Kami segera gelarkan untuk menetapkan tersangka," tambah Indarto.

Pada Rabu lalu penyidik Bareskrim telah menggeledah sembilan ruangan di Kantor Pusat Pertamina di Gambir, Jakarta Pusat. Penggeledahan dilakukan untuk mencari bukti-bukti terkait kasus ini. Di antara ruangan yang digeledah ialah bagian keuangan dan bagian aset Pertamina.

Sejumlah barang bukti diamankan, antara lain satu buah CPU komputer, beberapa dokumen serta flashdisk.

"Ini akan dianalisa lagi untuk bisa diketahui apakah data-dara yang diperoleh mendukung bukti-bukti yang sudah dikumpulkan untuk bisa menetapkan tersangka," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Martinus Sitompul. (X-12)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ahmad Punto
Berita Lainnya