Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
KEJAKSAAN Agung menyatakan berkas perkara Firza Husein, tersangka kasus percakapan berkonten pornografi di media sosial, belum sempurna. Ada sejumlah hal terkait berkas formil dan materiil yang perlu dilengkapi oleh penyidik.
Demikian dikatakan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Noor Rochmad usai melakukan proses gelar perkara di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (7/6). Gelar perkara yang berlangsung selama 2 jam itu menghadirkan tim jaksa peneliti dari Kejaksaan Tinggi DKI dan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
"Hasil kajian itu sudah disimpulkan. Intinya berkas perkara yang telah diteliti masih belum sempurna untuk dibawa ke pengadilan, walaupun secara umum memang sudah memadai. Tapi ada hal-hal yang perlu diperbaiki, ditambahkan," ujarnya.
Dengan demikian, ucap Noor Rochmad, Kejaksaan Tinggi DKI selanjutnya akan memberikan petunjuk dalam bentuk surat P19 kepada penyidik kepolisian. Semua kekurangan dan kebutuhan berkas tambahan nantinya dibuatkan secara lengkap.
Noor menolak menjelaskan apa saja berkas formil dan materiil yang dianggap perlu diperbaiki. Menurutnya, jika informasi yang menjadi rahasia tim jaksa peneliti itu dibeberkan ke publik, maka dikhawatirkan bakal berpengaruh pada hasil penyidikan.
Ia pun enggan berkomentar ketika disinggung kekurangan berkas itu terkait dengan ketiadaan keterangan pemimpin ormas FPI Rizieq Shihab. Dalam kasus tersebut Rizieq juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Berkas formal dan metriil itu bisa saksi, barang bukti, saksi ahli, dan lain-lain. Semua yang menyangkut formalitas dan material itu diberikan petunjuk kepada penyidik. Saya tidak merinci apa-apa karena itu pasti akan berpengaruh pada hasil yang dikerjakan pendidikan," terang dia.
Lebih jauh, imbuh Noor, alasan memilih Gedung Kejaksaan Agung sebagai lokasi gelar perkara tidak terkait dengan kepentingan apa pun. Gelar perkara bisa dilakukan di mana saja, meskipun kasus itu berada dalam yuridiksi Kejaksaan Tinggi DKI.
"Kita ingin mendapat masukan dari semua peserta. Dengan banyaknya orang yang berpikir tentang kasus itu, tentu banyak masukan yang lebih komprehensif. Sehingga jelas bahwa akan lebih memperjelas sebetulnya berkas perkara yang diteliti jaksa peneliti itu adalah memenuhi syarat atau tidak untuk dibawa ke pengadilan, itu sendiri," pungkas dia.
Firza ditetapkan sebagai terangan lantaran tersandung kasus percakapan pornografi via aplikasi WhatsApp dengan Rizieq Shihab. Firza pun terancam pidana penjara di atas 5 tahun lantaran melanggar Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 juncto 34 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. (OL-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved