Pemprov DKI Bakal Keluarkan Perda Pengelolaan RPTRA

Intan Fauzi
07/6/2017 13:11
Pemprov DKI Bakal Keluarkan Perda Pengelolaan RPTRA
(Plt Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat -- MTVN/Intan Fauzi)

PELAKSANA tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat akan memastikan program pembangunan ruang publik terpadu ramah anak (RPTRA) terus dilakukan. Caranya, ia bakal mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) tentang pengelolaan RPTRA.

Pemprov DKI Jakarta akan mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) soal pengelolaan RPTRA. Berikutnya, Pergub akan diperkuat dengan Perda.

"Pergubnya kami ajukan jadi Perda. Kita bicarakan di DPRD," kata Djarot di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (7/6).

Perda tersebut akan memuat soal keberadaan dan pengelolaan RPTRA. Dengan demikian, fungsi RPTRA untuk membangun karakter masyarakat bisa tercapai.

Perda itu juga akan mengatur apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan di RPTRA. Djarot memaparkan, kegiatan yang boleh dilakukan di RPTRA misalnya pelatihan, acara budaya, rekreasi anak, dan resepsi pernikahan.

Sementara itu yang tidak boleh dilakukan ialah sebagai tempat mojok untuk cari jodoh dan kegiatan keagamaan. Djarot menyarankan, untuk acara keagamaan seperti pengajian bisa dilakukan di masjid.

"Fungsi-fungsi ini akan kita kuatkan di dalam Pergub dan Pergub akan kita angkat kita ajukan ke dalam Perda," terang Djarot.

Bekas Wali Kota Blitar itu menargetkan Perda paling tidak bisa selesai tahun ini. Untuk Pergub maupun Perdanya perlu dilakukan kajian akademis terlebih dulu.

"Paling tidak Agustus kita akan ajukan ke DPRD ya tentang ini supaya betul-betul ini berlanjut. Sehingga jangan sampai terjadi, apa yang sudah baik, sudah continue bagus gitu ya, itu kemudian ada diubah ya," jelas Djarot. (MTVN/OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya