Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
PENYIDIK Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya akhirnya memulangkan anak berinisial LB, teman ngobrol (chat) bocah PMA korban persekusi di Cipinang Muara, Jakarta Timur. LB hanya dimintai keterangan ihwal unggahan di media sosial yang melibatkan PMA.
Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya, AKBP Hendy F Kurniawan, mengatakan, LB merupakan pemilik akun Facebook yang sempat mengomentari unggahan PMA. Polisi melakukan pemanggilan lantaran komentar LB diduga menjadi awal polemik hingga berujung persekusi dari sekelompok massa.
"Pemeriksaan sudah dilaksanakan diantar ibunya dan anggota Jatanras sudah mengembalikan kembali ke rumahnya," ujar Hendy di Mapolda Metro Jaya, Selasa (6/6).
Dalam pemeriksaan, LB hanya diberi pertanyaan seputar komunikasinya dengan PMA. Polisi tidak melakukan penahanan lantaran telah mendapat jaminan dari orangtua LB.
Penyelidikan LB juga belum mengerucut pada tersangka baru dalam kasus ini. LB kini masih berstatus saksi.
"Sementara masih saksi, kita dalami dari alat bukti yang lain. Nanti dia masih bisa diperiksa lagi," ucap Hendy.
Selain LB, delapan orang lainnya telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus ini. Pemeriksaan dilakukan terhadap orang dalam rekaman video yang sempat viral.
Semua pihak yang berkaitan dengan kasus ini akan ditelusuri. Pemeriksaan dilakukan termasuk kepada pihak pimpinan RT dan RW setempat.
Hingga saat ini, penyidik Polda Metro Jaya menetapkan AM, 22, dan M, 57, menjadi tersangka. Keduanya diduga melakukan persekusi terhadap PMA, warga Cipinang Muara, Jakarta Timur.
Tersangka AM diketahui berperan melakukan pemukulan dengan tangan kiri ke pipi kanan korban sebanyak tiga kali. Sedangkan M memukul kepala korban dengan tangan kanannya satu kali. Keduanya tidak terima lantaran pernyataan PMA yang disampaikan melalui Facebook, dianggap menghina Rizieq Shihab.
Kedua pelaku ditangkap setelah polisi menerima laporan dari keluarga korban pada Kamis 1 Juni. Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 1 lembar fotokopi kartu keluarga, 2 jaket, 1 topi, dan 1 kartu anggota Front Pembela Islam (FPI).
Para pelaku dijerat pasal berlapis yakni Pasal 80 Ayat 1 jo Pasal 76c UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 170 KUHP. (MTVN/OL-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved