Red Notice Rizieq Tunggu Persetujuan Interpol

Nic/J-4
03/6/2017 04:21
Red Notice Rizieq Tunggu Persetujuan Interpol
(MI/ARYA MANGGALA)

POLDA Metro Jaya masih menunggu penerbitan red notice oleh Interpol untuk tersangka kasus dugaan chat berkonten pornografi Rizieq Shihab.

"Jadi kita tunggu. Interpol kemudian akan mengkaji, tidak bisa sembarangan karena ini polisi internasional sehingga kita harus menunggu Interpol, apakah red notice itu dikabulkan atau tidak," kata Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Mochamad Iriawan.

Untuk menerbitkan status red notice oleh Interpol, kata Iriawan, ada sejumlah tahapan yang harus dilalui.

"Kemarin sudah lakukan gelar perkara Kamis dari pukul 09.00 sampai 17.00. Kita jelaskan fakta-fakta, saksi ahli, dan sebagainya," paparnya.

Selain gelar perkara di Bareskrim itu, akan dilakukan pula gelar perkara di Kantor Pusat Interpol di Lyon, Prancis.

Rizieq hingga kini berada di Arab Saudi.

Sebelumnya, polda telah menyematkan status buron kepada pemimpin Front Pembela Islam (FPI) tersebut.

Iriawan meminta Rizieq mau pulang untuk menghadapi kasus hukum yang menjeratnya di Tanah Air.

"Sebenarnya gampang saja, hadapi kasus itu, nanti silakan buktikan di pengadilan, lebih fair. Pengadilan akan memeriksa alat buktinya, faktanya. Saksi ahli sudah kita periksa, semua sudah kita periksa. Jadi nanti tinggal disidangkan. Bisa dibuktikan apa tidak," tukas Iriawan.

Sekretaris Kompolnas Bekto Suprapto mengaku pihaknya telah mengecek proses penyidikan di kepolisian terkait dengan kasus yang menjerat Rizieq bersama Firza Husein itu.

Menurut Bekto, penyidik telah memiliki bukti-bukti yang amat kuat.

"Saya sudah cek langsung. Polisi punya bukti yang sangat kuat. Kompolnas mengawasi terus memonitor kalau polisi berbuat salah pasti diingatkan Kompolnas. Pasti ditegur," kata Bekto.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya