Begini Mekanisme Pemberhentian Basuki

Intan Fauzi
30/5/2017 20:28
Begini Mekanisme Pemberhentian Basuki
(AFP)

DPRD DKI Jakarta menyepakati penggunaan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Umum Kepala Daerah sebagai dasar pemberhentian Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dari kursi gubernur. Namun, menurut Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Sumarsono, penggunaan UU Pilkada maupun UU No 23/2014 tentang Pemerintah Daerah sama saja.

Sumarsono menjelaskan, Pasal 173 UU Pilkada mencakup norma proses pemberhentian gubernur dan pengusulan wakil gubernur menjadi gubernur.

"Namun mekanismenya tetap menggunakan Pasal 78 dan Pasal 79 UU Pemda, tidak perlu harus menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (terkait banding dari jaksa), prosesnya mudah," kata Sumarsono saat dihubungi Metrotvnews.com di Jakarta, Selasa (30/5).

Sumarsono mengatakan, DPRD DKI tinggal mengumumkan pengunduran diri Ahok di rapat paripurna istimewa yang akan dilangsungkan Rabu (31/5) besok pukul 14.00 WIB. Kemudian DPRD DKI membuat berita acara paripurna sebelum memberikan usulan pada Presiden melalui Kemendagri.

"Boleh ditambah dengan mengusulkan wakil gubernur yang kini Plt (Pelaksana Tugas) Gubernur jadi Gubernur DKI," jelas Sumarsono.

Sebelumnya, DPRD DKI telah menetapkan dasar pemberhentian Ahok melalui Pasal 173 UU Pilkada yang dihasilkan dari rapat Badan Musyawarah siang tadi. Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi menilai, penggunaan UU Pilkada alasannya sederhana lantaran UU Pilkada lebih baru dibanding UU Pemda.

"Dalam hal ini menurut UU RI ini (UU Pilkada) yang terbaru," ucap Prasetyo. (MTVN/OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya