Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
POLISI melimpahkan berkas Firza Husein sebagai tersangka kasus percakapan WhatsApp berkonten pornografi. Kubu Firza pun mantap mengajukan praperadilan.
"Kita akan praperadilan," kata pengacara Firza, Aziz Yanuar, kepada Metrotvnews.com, Selasa (30/5).
Aziz mengatakan, praperadilan dirasa perlu untuk membuktikan segala tudingan yang dialamatkan pada Firza. Terutama, berkaitan kasus pornografi yang menurutnya sarat rekayasa.
"Kita akan menyiapkan langkah-langkah hukum yang diperlukan untuk menghadapi kezaliman ini," ungkap dia.
Berkas perkara resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Senin (29/5) kemarin. Jaksa memiliki waktu meneliti tujuh hari berkas itu sesuai Pasal 138 KUHAP. Lepas itu, jaksa akan memutuskan berkas Firza dinyatakan lengkap atau belum.
Kasus tersebut berawal dari laporan yang diterima Polda Metro Jaya dengan Nomor: LP/510/I/2017/PMJ/Dit Reskrimsus terkait dugaan penyebaran percakapan berkonten pornografi. Laporan itu awalnya dari screenshot percakapan bermuatan pornografi diduga antara Rizieq Shihab dan seorang perempuan mengatasnamakan Firza Husein pada Minggu, 29 Januari 2017.
Pelaporan didasarkan pada Pasal 4 Ayat (1) juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 32 Undang-Undang 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, serta Pasal 27 Ayat (1) juncto Pasal 45 Ayat (1) UU No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Saat ini, Rizieq juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi bahkan mempertimbangkan penjemputan paksa pemimpin FPI itu.
Sementara pihak Rizieq menyatakan melawan. Mereka mempertanyakan penetapan tersangka terhadap Rizieq. Apalagi, pria yang kini berada di Arab Saudi itu belum pernah sekalipun diperiksa. (MTVN/OL-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved