Rapat Paripurna Bahas Pengunduran Diri Ahok Dikhawatirkan Alot

Sru/J-4
30/5/2017 08:24
Rapat Paripurna Bahas Pengunduran Diri Ahok Dikhawatirkan Alot
(Ketua DPRD DKI Mohammad Taufik. -- Dok. MI)

MENJELANG rapat paripurna istimewa untuk membahas pengunduran diri Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai Gubernur DKI Jakarta hari ini, DPRD sejak kemarin berdebat alot.

Ketua DPRD DKI Mohammad Taufik berkukuh menggunakan instrumen aturan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada untuk menanggapi pengunduran diri Ahok. Menurutnya, aturan undang-undang tersebut sudah tepat termasuk untuk mengusulkan Djarot Saiful Hidayat menjadi gubernur definitif.

“Sudahlah ini sudah paling mudah pakai undang-undang ini lalu pengangkatan Djarot. Di pasal 173 itu sudah dijelaskan semua,” jelasnya.

Taufik mengatakan tidak akan menggunakan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah karena menurutnya akan memunculkan perdebatan menyoal pasal yang akan dikenakan.

“Dia terbelit kasus hukum. Jika menggunakan UU Pemda, tidak akan ada (jaminan) pensiun dan tidak boleh diberhentikan dengan hormat dan ada kemungkinan bisa masuk ke tindakan tercela. Akan tetapi, ini akan dibawa dulu ke dalam rapat badan musyawarah,” cetusnya.

Sementara itu, Wakil ketua DPRD DKI Jakarta Triwisaksana mengusulkan untuk menggunakan UU No 23/2014 dalam rapat paripurna istimewa tersebut. “Untuk me­respons pengunduran diri, saya mengusulkan memakai UU pemerintah daerah karena itu sudah aturan yang tepat,” terangnya.

DPRD DKI Jakarta yang bersilang pendapat mengenai penggunaan instrumen hukum segera menggelar rapat paripurna istimewa untuk membahas pengunduran diri Ahok dan mengusulkan Dja­rot sebagai gubernur melalui Kemendagri.

Dalam menanggapi perbedaan pendapat itu, Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Sumarsono menegaskan DPRD harus menggunakan UU No 23/2014 tentang Pemerintah Daerah. “Dalam undang-undang itu sudah diatur semuanya terutama dalam pasal 78 yang salah satunya menyebutkan tentang pengunduran diri. Jadi tidak ada pemberhentian tidak hormat,” terangnya.

Di samping itu, menurut Sumarsono, UU No 29/2007 tentang Pemprov DKI Jakarta juga telah menegaskan pemprov diatur UU tentang pemda, kecuali hal lain yang diatur sendiri dalam undang-undang. “Maka proses pemberhentian itu karena permintaan sendiri dan itu sudah diatur dalam UU tentang Pemda Pasal 78 dan 79,” tukasnya. (Sru/J-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Oka Saputra
Berita Lainnya