Polisi Gerebek Pelaku Curanmor Kelompok Jabung

Akmal Fauzi
29/5/2017 20:40
Polisi Gerebek Pelaku Curanmor Kelompok Jabung
(ANTARA)

UNIT Reskrim Polsek Taman Sari mengerebek sebuah rumah kontarakan yang dihuni pelaku pencurian sepeda motor jaringan kelompok Jabung, Lampung Timur, Senin (29/5).

Penggerebekan yang dipimpin Kasubnit Buser Polsek Taman Sari, Iptu Hudawami itu menangkap tiga orang tersangka, yakni Saparudin, 29, Mulyadi, 37 dan Wandi, 28, di rumah kontrakan yang terletak di Jalan Kerajinan Taman Sari Jakarta Barat.

Polisi juga mengamankan dua pucuk senjata api rakitan, dengan 9 peluru kaliber 3.2, ditambah dengan empat senjata tajam, golok, pisau dan belati, dan 3 set kunci letter T dengan 28 anak kunci.

Kelompok Jabung, Lampung Timur memang kerap membekali diri dengan senjata api saat beraksi melakukan pencurian sepeda motor.

Kanit Reskrim Polsek Taman Sari, Kompol Bintoro, mengatakan, penggerebekan berawal dari laporan warga yang menyebut adanya kelompok pelaku pencuri motor bersenjata api tinggal di lokasi kontrakan.

Pihaknya langsung melakukan penyelidikan dilanjutkan dengan menggerebek lokasi kediaman para pelaku begal. "Ada dua lokasi pengerebekan, di lokasi pertama di Taman Sari, kami berhasil mengamankan satu orang bernama Saparudin alias Dovil, dari lokasi pertama kami temukan puluhan anak kunci letter T," ujar Bintoro.

Selanjutnya, polisi mendatangi sebuah rumah indekos yang tidak jauh dari lokasi penggerebakan pertama. Polisi menangkap dua orang tersangka jaringan kelompok Lampung lainnya.

Di tempat itu, polisi juga mengamankan, dua buah bong atau alat hisap sabu serta dua paket kecil sabu. "Kami juga mengamankan barang bukti 3 unit sepeda motor yang di duga hasil curian para pelaku" ujar Bintoro.

Selanjutnya, para pelaku beserta barang bukti di bawa di ke Polsek Taman sari. Saat ini ketiga pelaku masih dalam proses pemeriksaan secara intensif. Para pelaku terancam pasal 363 KUHP dan pasal 112, 114 KUHP, tentang pencurian dengan pemberatan dan penyalahgunaan narkotika dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (X-12)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ahmad Punto
Berita Lainnya