Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
BESOK, Selasa (30/5), DPRD DKI bakal menggelar paipurna pembacsan surat pengunduran diri Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dari jabatannya Gubernur DKI Jakarta. Salah seorang pimpinan DPRD DKI, Mohamad Taufik mengusulkan Ahok diberhentikan dengan Undang Undang Pilkada.
"Statement saya sebagai pimpinan DPRD DKI ya sudah pakai UU Pilkada sajalah," kata Taufik di Gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin, 29 Mei 2017.
Taufik menilai pemakaian UU Pilkada nomor 10 tahun 2016 untuk memberhentikan Ahok lebih mudah. Ahok diberhentikan DPRD atas permintaannya sendiri sesuai dengan surat yang dia kirimkan ke dewan beberapa waktu lalu.
"Kalau pakai UU ini gampang. Kemudian kita bisa langsung mengusulkan pengangkatan pak Djarot sebagai Gubernur," jelas dia.
Sementara penggunaan Undang Undang Pemerintah Daerah nomor 23 tahun 2014 dia nilai terlalu panjang. Pasalnya ada klausul yang menyatakan pemberhentian kepala daerah karena tindak pidana.
"Nah kalau dia kena nya yang ini (tindak pidana) kan repot. Enggak bisa di berhentikan secara terhormat dan gak ada pensiun. Sudahlah, sebagai kawan saya bilang UU Pilkada saja supaya cepat," jelas Taufik.
Taufik menambahkan, jika Ahok diberhentikan menggunakan UU Pemda, maka tidak tertutup kemungkinan bakal ada masalah lanjutan. Kendari begitu, dia menyerahkan sepenuhnya keputusan ke paripurna besok.
"Kalau diberhentikan (UU Pemda) ada ke MA segala macem lagi. Sudah, besok saja kita putuskan supaya terbuka," tutup Taufik. (MTVN/OL-6)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved