Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
SIDANG perdana praperadilan dengan tergugat Polda Metro Jaya ditunda hingga pekan depan. Sebab, pihak Polda Metro Jaya tidak hadir dalam sidang yang sudah dijadwalkan hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Karena Polda tidak datang, tidak bisa kita sidangkan. Makanya kita undur satu minggu," kata Hakim Tunggal Praperadilan, Martin Ponto, di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (29/5).
Polda Metro Jaya digugat praperadilan oleh tiga tersangka kasus pencurian motor. Ketiganya diwakili oleh kuasa hukum dari Pengacara dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Bunga Siagian.
Bunga, sempat meminta kepada hakim agar jadwal sidang praperadilan dipercepat. Sebab, Bunga mengaku dipacu waktu sebelum berkas perkara kliennya disetujui kejaksaan alias P21.
"Itu untuk menghindari gugurnya praperadilan," kata Bunga kepada hakim.
Namun, hakim Martin Ponto tidak mengabulkan. Mengingat, mekanisme pemanggilan butuh waktu minimal tiga hari sebelum jadwal sidang.
"Karena jangka waktu pemanggilan minimal tiga hari, makanya kita engga mau ambil resiko. Jadi diberi jeda satu minggu," kata Martin.
Polda Metro Jaya digugat lewat praperadilan oleh tiga tersangka kasus pencurian bermotor. Ketiganya yakni Herianto, 21, Aris, 33, dan Bihin, 39.
Pengacara ketiganya, Bunga menjelaskan, poin gugatan terkait penetapan tersangka, penggeledahan, sampai penahanan. Bunga menilai polisi telah melanggar KUHAP dalam proses hukum terhadap kliennya.
Bunga juga memasukkan poin dugaan unsur kekerasan yang dilakukan kepolisian terhadap kliennya saat masa penyidikan. Gugatan teregistrasi dengan No. 56/Pid.Pra/2017/PN.JKT.SEL.
Bunga membeberkan, penyiksaan terhadap Herianto, Aris, dan Bihin berawal dari penangkapan terhadap Aris dan Bihin di sebuah swalayan di Tangerang pada 7 April 2017. Semula, Aris disebut polisi terlibat dalam pencurian ponsel dengan modus operansi pecah kaca. Ponsel Aris, kata Bunga, langsung disita.
Pada waktu yang sama polisi memeriksa motor Bihin. Bunga mengatakan, polisi mendapati nomor kerangka motor Bihin tak sesuai dengan yang tertera di STNK. Bihin dan Aris lalu diangkut petugas.
Setelah itu, polisi menuju rumah keduanya. Sesampai di rumah kontrakan Aris dan Bihin, polisi langsung menggeledah tanpa bisa menunjukan surat perintah.
Saat penggeledahan, di dalam rumah, ada Herianto. Ia pun turut diangkut polisi.
"Mereka ditahan tanpa ada pemberitahuan ke keluarga," ucap Bunga.
Saban hari, Herianto diketahui berprofesi sebagai montir, lalu Aris dan Bihin adalah sopir. Ketiganya pria itu Palembang, Sumatera Selatan. Menurut Bunga, ketiganya ditetapkan sebagai tersangka kasus curanmor yang terjadi pada Juni 2016. (MTVN/OL-6)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved