Kuasa Hukum Ahok: Apapun Keputusannya Akan Ahok Jalani

Astri Novaria
28/5/2017 23:24
Kuasa Hukum Ahok: Apapun Keputusannya Akan Ahok Jalani
(AFP/Bay ISMOYO)

KUASA Hukum Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), I Wayan Sudirta mengatakan pihaknya siap menghadapi langkah banding yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Kita tidak bisa mengintervensi Kejaksaan Tidak masalah. Itu hak masing-masing," ujar Sudirta saat dikonfirmasi, Minggu (28/5).

Adapun, Ahok sudah mencabut banding yang diajukan terkait vonis PN Jakarta Utara terhadap dirinya dalam kasus penodaan agama. Namun, pihak jaksa masih terus melanjutkan banding.

Sudirta menegaskan tidak ada persiapan khusus darinya soal banding ini. Dirinya juga mengatakan, kliennya Ahok siap menghadapi banding jaksa apabila sudah bergulir di persidangan. Begitu pun juga dengan pihak kuasa hukum.

"Meskipun putusannya tidak adil. Apapun keputusannya akan dia jalani. Dia tidak merasa kalah tapi mengalah. Kalau untuk kepentingan dirinya sendiri dan keluarga dia (Ahok) sudah biasa mengalah. Sekarang dia mengalah untuk kepentingan yang lebih besar," pungkasnya.

Saat ini, Pengadilan Tinggi Jakarta telah membentuk majelis hakim sidang banding untuk pria yang karib disapa Ahok itu. Humas Pengadilan Tinggi Jakarta Johanes Suhadi mengatakan, persidangan akan tetap digelar. Suhadi menjelaskan, mereka menggelar sidang banding untuk Ahok karena jaksa belum mencabut memori banding.

Pengadilan Tinggi Jakarta menunjuk lima orang hakim perkara banding Ahok. Kelimanya adalah Imam Sungudi selaku ketua majelis hakim, Elang Prakoso Wibowo, Daniel D. Pairunan, I Nyoman Sutama, dan Achmad Yusak. Suhadi menambahkan, pengadilan tinggi belum bisa menetukan waktu persidangan karena mereka perlu memeriksa berkas Ahok. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya