Pengunduran Diri Ahok Diparipurnakan Pekan Depan

Yanurisa Ananta
25/5/2017 18:45
Pengunduran Diri Ahok Diparipurnakan Pekan Depan
(Ist)

WAKIL Ketua DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai Gerindra Muhammad Taufik mengatakan

PENGUNDURAN diri Gubernur nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok akan diparipurnakan pada pekan depan. Sebelum sampai sana, DPRD DKI Jakarta akan membahas hal tersebut bersama anggota dewan lainnya besok, Jumat (26/5).

Perihal proses pengunduran diri Ahok tersebut diungkapkan oleh Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai Gerindra Muhammad Taufik, Kamis (25/5). Dia menjelaskan paripurna dilakukan segera karena berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 10/2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, DPRD harus mengajukan surat pemberhentian kepada Presiden RI melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) maksimal sepuluh hari setelah surat pengunduran diri diterima.

“Surat pengunduran dirinya sudah diterima kemarin, Rabu (24/5). Kami akan mem-bamus-kan dulu sambil menetapkan jadwal paripurna. Baru pekan depan diparipurnakan, kemungkinan Hari Rabu (31/5),” kata Taufik kepada Media Indonesia, Kamis (25/5).

Gubernur nonaktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok memutuskan untuk mengundurkan diri sebagai Gubernur DKI Jakarta berdasarkan surat, Selasa (23/5), sesuai Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 130/P Tahun 2014 tentang Pengesahan Pemberhentian Wakil Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakara Masa Jabatan Tahun 2012-2017 dan Pengesahan Pengangkatan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Sisa Masa Jabatan Tahun 2012-2017.

Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Sumarsono mengatakan, proses paripurna harus melilbatkan DPRD DKI berdasarkan UU No 23/2014 tentang Pemerintah Daerah (Pemda). Pada Pasal 79 disebutkan pemberhentian harus diumumkan oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna dan diusulkan oleh pimpinan DPRD kepada Presiden melalui Mendagri untuk mendapatkan penetapan pemberhentian.

“Kami sedang menunggu kapan usulan dari DPRD DKI ke Presiden RI melalui Mendagri kami terima dan juga tergantung lamanya proses di Setneg,” kata Sumarsono.

Sumarsono melanjutkan, proses itu akan sekaligus menunjuk Wakil Gubernur nonaktif atau Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat sebagai gubernur definitif di sisa masa jabatan hingga 15 Oktober 2017.

“Nanti akan dilantik oleh Pak Presiden sebagai gubernur definitif. Tanggal 16 Oktober 2017 diserahkan kepada Gubernur baru Anies-Sandi,” ujarnya.

Menyusul pengunduran dirinya, Ahok juga mengembalikan Biaya Penunjang Operasional (BPO) ke rekening Bendahara Biro Administrasi senilai Rp1,2 miliar. Adapun total BPO Ahok pada bulan Mei mencapai Rp2,1 miliar. BPO baru digunakan per tanggal 19 Mei lalu.

“Pak Ahok benar sudah mengembalikan BPO senilai Rp1,2 miliar ke rekening Bendahara Biro Administrasi Setda Provinsi DKI Jakarta,” kata Pengacara Ahok Josefina A. Syukur.

Dengan demikian, untuk BPO Wakil Gubernur yang merangkap Plt Gubernur disepakati bahwa sesuai Keppres penugasan Djarot Saiful Hidayat sebagai Wakil Gubernur dan Keppres penugasan sebagai Plt Gubernur, maka Djarot berhak menerima gaji sebagai Wakil Gubernur dan BPO sebagai Wakil Gubernur.

Namun, Djarot juga dapat menggunakan BPO Gubernur sesuai prinsip efisiensi, asas kepatutan dan kepantasan dan penghematan anggaran. Hal itu diatur dalam Surat Mendagri tgl 11 Maret 2013 perihal hak keuangan Plt Kepala Daerah, Kepala Daerah merangkap jabatan Wakil Gubernur dan Plt Gubernur. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Soelistijono
Berita Lainnya