Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
DEWAN Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta berwenang memberhentikan Basuki Tjahaja Purnama sebagai Gubernur melalui rapat paripurna. Melalui keputusan tersebut Djarot Saiful Hidayat bisa segera dilantik sebagai pemimpin definitif warga Ibu Kota negara.
"Kemendagri akan dorong segera DPRD DKI Rapat Paripurna untuk pemberhantian (Basuki Tjahaja Purnama sebagai Gubernur). Berdasarkan pengunduran diri (tersebut) agar (dikeluarkan) Kepres pemberhentiannya," terang Mendagri,Tjahjo Kumolo, kepada Media Indonesia, Kamis (25/5).
Ia menerangkan DPRD DKI Jakarta sudah bisa melakukan paripurna pemberhentian Basuki karena sudah menerima keputusan dari Pengadilan Negeri tingkat pertama. Ditambah rencana banding Basuki batal dan tinggal memastikan upaya serupa yang akan segera diputuskan jaksa.
"Kita tunggu keputusan pastinya dari jaksa bagaimana," katanya.
Politisi asal PDI Perjuangan itu mengatakan dalam pasal 78 UU 23 tahun 2014 tentang Pemda pada ayat (1) berbunyi kepala daerah dan atau wakilnya berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan. Kemudian dalam pasal selanjutnya dijelaskan pemberhentian sebagaimana dimaksud diumumkan oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna.
"Nantinya berbekal keputusan DPRD tersebut untuk mendapatkan penetapan pemberhentian,"ujarnya.
Walaupun pemerintahan Ibu Kota negara memiliki UU khusus namun itu sebatas mengatur ketentuan ambang batas pemenangan pilkada. Sisanya, diatur melalui UU sama dengan daerah lain seperti proses pemberhentian gubernur atau wakil gubernur.
"Dengan demikian, proses pemberhentian Basuki Tjahaya Purnama sebagai gubernur sesuai permintaan sendiri, merujuk pada aturan pasal 78 dan 79 UU 23 Tahun 2014 tentang Pemda. Jadi, Kemendagri menunggu usulan dari DPRD DKI berdasarkan Rapat Paripurna DPRD DKI," tegasnya.
Tjahjo menjelaskan alasan pengunduran cukup kuat dan dapat diperkuat lagi dengan Berita Acara Pencabutan Bandingnya dari Pengadilan Tinggi Jakarta DKI. Sambil menunggu proses final, pihak DPRD bisa melangsungkan mengambil keputusan pemberhentian.
"Tanpa menunggu Berita Acara ini, proses administrasi bisa jalan dulu. Hasil paripurna DPRD merupakan salah satu dasar mekanisme keputusan untuj melantik gubernur definitif Jakarta walau sampai Oktober 2017," pungkasnya. (OL-6)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved