Anggaran Polri Ungkap Kasus Korupsi Hanya Rp200 Juta

Ilham Wibowo
24/5/2017 20:06
Anggaran Polri Ungkap Kasus Korupsi Hanya Rp200 Juta
(Ilustrasi)

ANGGARAN Polri untuk mengungkap kasus korupsi hanya diberikan budget senilai Rp 200 juta per kasus. Jumlah anggaran itu dinilai masih jauh dalam upaya peningkatan pemberantasan korupsi.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto mengatakan, wacana pembentukan Detasemen Khusus (Densus) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di jajaran Korps Bhayangkara ini bisa untuk segera direalisasikan.

Selama ini, kendala penyelesaian kasus korupsi yang saat ini ditangani Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Ditpidkor) Bareskrim Polri ditenggarai lantaran keterbatasan anggaran.

"Terbatas jumlah personel dan anggaran, karena (anggaran Ditpidkor) bagian dari Reserse," ujar Setyo, di Gedung Divisi Humas Kompleks Mabes Polri, Jakarta, Rabu (24/5).

Alasan anggaran, menjadi yang utama dalam pengungkapan sebuah kasus korupsi hingga tuntas. Menurut Setyo, kasus tindak pidana korupsi perlu melakukan penelusuran lebih detail agar pengungkapan bisa dilakukan maksimal.

Anggaran itu, lanjut dia, digunakan untuk kebutuhan dalam penelusuran kasus, pemeriksan saksi, keterangan ahli hingga logistik personil.

"Ada indeksnya, anggaran mengungkap kasus korupsi ini sangat terbatas, satu kasus (dianggarkan) Rp 200 Juta," papar Setyo.

Komisi III DPR mendukung pembentukan Detasemen Khusus (Densus) Kepolisian untuk Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Densus ini dinilai akan setara dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Komisi III DPR-RI menyampaikan kepada Kapolri (Jenderal Tito Karnavian) bahwa Detasemen Khusus Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ini akan diberikan kewenangan yang sama dengan KPK," kata Anggota Komisi III Masinton Pasaribu, Rabu (24/5).

Masinton menjelaskan, bentuk kesetaraan itu adalah dari sisi tunjangan kesejahteraan anggota, sarana prasarana, serta tunjangan operasional penyelidikan dan perkara korupsi. Dia menegaskan, Komisi III mendukung sepenuhnya alokasi anggaran untuk pembentukan Densus ini.

"Struktur dan personel anggota Densus Tipikor Polri ini nantinya akan diisi oleh anggota kepolisian terbaik dan memiliki komitmen yang tinggi terhadap pemberantasan tindak pidana korupsi," beber dia.

Menurut Masinton, pembentukan lembaga ini lantaran Polri selama ini tidak maksimal melaksanakan tugas dalam memberantas korupsi. Hal itu bukan karena ketidakmampuan anggota Polri, akan tetapi terbentur dengan anggaran.

"Jika kendalanya adalah anggaran dan sarana prasarana, saya usulkan saat ini juga agar Komisi III DPR-RI memberikan dukungan penuh terhadap kepolisian, dari mulai dukungan anggaran, tunjangan personel dan operasional, dukungan struktur serta kewenangan," ujar dia.

Usulan terkait pembentukan Densus anti korupsi ini menjadi salah satu kesimpulan rapat kerja Komisi III DPR-RI dengan Kapolri Jenderal Tito Karnavian pada Selasa (23/5). Rapat ini dipimpin Desmond Mahesa yang dihadiri unsur pimpinan Komisi III DPR-RI, Bambang Soesatyo, Trimedya Panjaitan, dan Mulfachri Harahap. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya