Ahok Mundur dari Kursi Gubernur

Putri Anisa Yuliani
24/5/2017 16:50
Ahok Mundur dari Kursi Gubernur
(MI/RAMDANI)

GUBERNUR DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok resmi mengajukan surat pengunduran dirinya kepada presiden tanggal 23 Mei lalu.

Direktur Jenderal Otonomi Daerah, Kementerian Dalam Negeri Sumarsono membenarkan surat pengunduran diri tersebut sudah diajukan pada 23 Mei ke presiden dan tembusannya telah diterima Kemendagri.

"Sudah, surat dari Pak Ahok ke presiden langsung dengan tembusan ke Mendagri," kata Sumarsono yang akrab disapa Soni itu di Kemendagri, Jakarta, Rabu (24/5).

Menurut Soni, Ahok sudah diberhentikan sementara dari jabatannya melalui Keppres No 56/p 2017 yang tertanggal 12 Mei 2017.

Pemberhentian tetap sebenarnya hanya tinggal menunggu proses hukum yang menerpa Ahok berkekuatan hukum tetap.

Soni juga menyebut Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI, Djarot Syaiful Hidayat juga telah diusulkan menjadi gubernur definitif menggantikan Ahok. Sebab, pemberhentian tetap Ahok akan tetap dilakukan jika vonis Ahok sudah berkekuatan hukum tetap.

"Prinsip bila sudah incrach/tak ada upaya hukum lain, ya SK pemberhentian tetap diproses," ujarnya.

Menurut Soni, dengan adanya pengunduran diri oleh Ahok akan mempercepat proses pengangkatan Djarot sebagai gubernur definitif karena tak perlu menunggu kedudukan hukumnya berkekuatan hukum tetap. Ia mengatakan pekan depan proses tersebut bisa selesai.

Soni menambahkan, karena periode kepemimpinan Djarot kurang dari 18 bulan lagi, jabatan wakil gubernur tidak perlu diisi.

"Jabatan wagub yang kosong, tidak diisi karena kurang dari 18 bulan," tukasnya. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya