Pemprov DKI Terus Didesak Tutup Illigals

Akmal Fauzi
23/5/2017 17:07
Pemprov DKI Terus Didesak Tutup Illigals
(Ist)

SIKAP Pemprov DKI yang tidak mencabut izin diskotek Illigals mendapat kecaman dari berbagai pihak. Mereka mendesak Pemprov mengkaji ulang surat peringatan yang telah dilayangkan dan segera menutup tempat itu.

Sebab, temuan 1.000 butir ekstasi dan 3 ons sabu mengindikasikan peredaran narkoba di kawasan tersebut dilakukan pihak pengelola.

Sekjen Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat) Ashar Soerjobroto mengatakan, temuan narkoba di Illigals menambah daftar hitam tempat hiburan malam ihwal peredaran narkoba. Ia yakin masuknya narkoba tak lepas dari campur tangan pengelola dan petugas keamanan di dalamnya.

Karena itu, ia meminta agar semua aparat mulai dari polisi dan BNN agar melakukan tindak tegas mengawasi peredaran ini. "Kembali ke fungsinya. Jadi enggak boleh ada tebang pilih. Semua tempat hiburan rawan. Itu rawan dengan kejahatan narkoba," ujarnya

Sebelumnya sindiran tidak ditutupnya Illigals juga dilontarkan Kepala BNN Komjen Pol Budi Waseso. Dia mengatakan apa yang dilakukan Pemprov DKI dengan hanya memberikan surat peringatan tak ubahnya melanggar perintah Presiden Jokowi yang tengah gencar melakukan perang terhadap narkoba.

Ashar juga menyebut DKI dinilai tidak konsisten dan terkesan tebang pilih. Karena itu ia mendesak agar pelayangan surat itu dipertimbangkan ulang.

Menurutnya, DKI menjadi barometer Indonesia. Keberadaan narkoba di Indonesia, 60% berada di DKI. Bila pemprov tak melakukan penutupan, ia yakin hal itu akan diikuti oleh pemda pemda lainnya.

Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Nico Afinta Nico mengultimatum tempat hiburan malam agar tidak membiarkan apalagi mengendalikan peredaran narkoba. Ia menegaskan akan menindak tegas pengelola tempat hiburan yang membandel.

"Saya ingatkan jangan macam-macam. Saya akan sikat semua, kalau ada pengelola dan manajeman yang bermain akan saya sikat. Kami tidak pandang bulu," ujar Nico. (X-12)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ahmad Punto
Berita Lainnya