Pemprov DKI Abaikan Perintah Presiden

Mal/Aya/J-3
23/5/2017 08:26
Pemprov DKI Abaikan Perintah Presiden
(Diskotik Illigals -- Istimewa)

KEPALA Badan Narkotika Nasional (BNN), Komisaris Jenderal Budi Waseso, mengaku kecewa terhadap keputusan Pemprov DKI Jakarta yang tidak menutup Diskotek Illigals. Ia menilai Pemprov DKI mengabaikan perintah presiden agar tidak kompromi dengan narkoba. “Harusnya itu ditutup. Kalau tidak ditutup berarti tidak komit memberantas narkoba,” sesal Buwas, sapaan akrab Budi, di Kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, kemarin.

Sebelumnya, Pemprov DKI hanya memberikan peringatan terhadap Diskotek Illigals setelah narkoba ditemukan saat razia dilakukan BNN Provinsi DKI Jakarta.

Saat razia itu, dua bandar narkoba atas nama Dony Irawan dan Nur Rohmadani ditangkap. Dari tangan keduanya, BNN menemukan 1.000 pil ekstasi, 470 pil happy five, 372 paket 0,6 gram sabu, 139 paket 0,5 gram sabu, 16 sedotan bong, 2 bong, dan 3 timbangan digital.

Buwas menegaskan sikap Pemprov DKI sama saja tidak menaati perintah Presiden Joko Widodo untuk tidak kompromi terhadap peredaran narkoba. “Pemprov diduga terlibat karena tidak mendukung (penutupan). Mereka tidak serius. Mereka mengabaikan perintah presiden,” tuding Buwas.

Dalam pemetaan BNN, kata Buwas, peredaran narkoba nyaris selalu ada di tempat hiburan di Jakarta. Pihaknya akan tegas menindak peredaran narkoba di sana.

Menanggapi kekecewaan Kepala BNN, Plt Gubernur Jakarta Djarot justru melimpahkan ke Budi Waseso.

“Makanya Pak Buwas harus mengerti. Karena aturannya satu peringatan keras dan satu kali lagi kena (ditutup).” kata Djarot.

Togiman kembali berulah
Terpidana mati kasus narkoba, Togiman alias Toge yang ditahan di lembaga pemasyarakatan (LP) Tanjung Gusta Medan, kembali mengendalikan narkoba untuk masuk ke Indonesia.

Aksinya itu terungkap setelah BNN menangkap tiga kurir jaringan Toge, SU, 38, WA, 35 dan AM, 30, Minggu (14/5). BNN menyita 25 kg sabu yang dipesan Toge dari Malaysia.

“Setelah kami telusuri ternyata mereka jaringan Toge. Orang ini tidak pernah kapok setelah divonis hukuman mati,” kata Kepala BNN, Buwas.

Toge tercatat sudah empat kali mendekam di penjara. Pada 2005, dia terlibat kasus sabu 6 gram dan divonis 1 tahun 6 bulan. Pada 2007 dia kembali ditangkap atas kepemilikan 7 pil ekstasi dan divonis empat tahun penjara. Pada 2010, dia kembali ditangkap atas kasus 2.000 pil ekstasi dan divonis 10 tahun penjara. “Terakhir, pada 1 April 2016 kami tangkap atas kasus 21 kg sabu, 44.849 pil ekstasi. Dia divonis mati, tapi sekarang masih mengendalikan narkoba,” jelas Buwas.

Toge mengendalikan jaringan­nya dari balik jeruji besi dengan memanfaatkan sejumlah alat komunikasi. Buwas meyakini ada keterlibatan pihak LP untuk membantu Toge. (Mal/Aya/J-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Oka Saputra
Berita Lainnya