Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mewajibkan seluruh usaha industri hiburan malam tutup sehari sebelum Ramadan hingga satu hari setelah Idul Fitri 2017.
Sementara itu, usaha karaoke dan musik hidup diperbolehkan beroperasi tetapi mulai pukul 20.30 hingga pukul 01.30 WIB.
Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) DKI Jakarta Catur Laswanton memaparkan hal tersebut, kemarin.
Jenis tempat hiburan yang harus tutup meliputi kelab malam, diskotek, mandi uap, griya pijat, permainan jenis keping bola ketangkasan, dan usaha bar yang berdiri sendiri tetapi di dalamnya terdapat kelab malam, diskotek, mandi uap, griya pijat, dan permainan jenis keping bola ketangkasan.
"Bola sodok yang tidak satu ruangan dengan musik hidup, karaoke, atau dengan tempat hiburan malam boleh beroperasi mulai pukul 10.00 WIB sampai pukul 24.00 WIB," jelas Catur.
Bola sodok yang satu ruangan dengan musik hidup dan karaoke diatur jam operasionalnya mulai pukul 20.30 hingga 01.30.
Sementara itu, bola sodok yang satu ruangan dengan kelab malam, diskotek, mandi uap, griya pijat, permainan jenis keping bola ketangkasan, dan usaha bar yang berdiri sendiri dan di dalamnya terdapat kelab malam, diskotek, mandi uap, griya pijat, permainan jenis keping bola ketangkasan, harus tutup.
Tempat hiburan yang mendapat pengecualian jam operasional ialah usaha diskotek di dalam kawasan komersial dan area hotel minimal bintang empat, yang tidak berdekatan dengan rumah warga, rumah ibadah, sekolah, dan rumah sakit.
"Itu boleh," cetus Catur.
Penyelenggaraan usaha industri pariwisata di hotel berbintang tersebut sesuai dengan Pasal 2 ayat (4) dan (5) Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 98/2004.
Meski demikian, industri pariwisata seperti bola sodok, karaoke, dan musik hidup tetap diwajibkan tutup satu hari sebelum Ramadan, hari pertama Ramadan, malam Nuzululquran, satu hari sebelum Idul Fitri, hari pertama dan kedua Idul Fitri, serta satu hari setelah itu.
Selain itu, lanjut Catur, seluruh industri hiburan malam dilarang memasang reklame, poster, publikasi, serta pertunjukan film yang bersifat pornografi, pornoaksi, dan erotisme.
Karyawan ataupun tamu dilarang mengenakan pakaian seronok.
"Pihak yang melanggar akan dikenai sanksi sesuai dengan aturan perundangan," tegasnya.
Surat edaran terkait dengan hal tersebut, kata Kepala Bidang Industri Pariwisata Disparbud DKI Jakarta Androfa, segera disampaikan ke seluruh industri hiburan malam.
Mekanisme penetapan awal Ramadan mengacu kepada ketetapan pemerintah.
"Kami berencana melayangkan suratnya pada sore ini. Kami berharap seluruh industri hiburan dapat mematuhinya," kata Androfa.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved