Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
PARA guru dan kepala sekolah tingkat sekolah menengah atas dan sekolah menengah kejuruan (SMA/SMK) di Kota Depok mengeluhkan pengurangan dana bantuan operasional sekolah (BOS).
Berkurangnya dana BOS tersebut terjadi setelah berlakunya UU No:23/2014 tentang Peralihan Pendidikan Tingkat SMA/SMK dari Kota/Kabupaten ke Provinsi, yang diberlakukan per 1 Januari 2017,
Keluhan tersebut disampaikan guru dan kepala SMA/SMK dalam dialog dengan DPRD Provinsi Jawa Barat, Kota Depok, kemarin.
Keluhan mereka antara lain, dengan terbatasnya dana BOS, 3 dari 13 SMA/SMK di Kota Depok sampai saat ini belum memiliki gedung sendiri, yakni SMA 11, SMA 12, dan SMK 3.
Kegiatan belajar mengajar di tiga sekolah tersebut dilakukan di gedung SD.
Keluhan selanjutnya, terbatasnya guru agama dan olahraga serta gaji guru honorer masih Rp500 ribu per bulan.
"Depok sebelumnya menerima dana BOS Rp4,1 juta per siswa per tahun. Setelah ditarik ke provinsi turun menjadi Rp2,1 juta per siswa per tahun. Sementara itu, pihak sekolah dilarang memungut dana dari wali/orangtua siswa untuk menutupi kekurangan dana BOS Rp2 juta. Kalau melakukan pungutan harus berhadapan dengan tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli)," ungkap Anti, salah satu guru SMA, di hadapan pemimpin dan anggota DPRD Provinsi Jawa Barat.
Dalam menanggapi keluhan, anggota Komisi Pendidikan DPRD Provinsi Jawa Barat, Iwan Fauzi, mengatakan bukan hanya kepala sekolah di Kota Depok yang mengeluh, melainkan juga kota/kabupaten lainnya yang ada di Jawa Barat.
Dulu, ketika di bawah kelola Pemkot Depok, SMA/SMK mendapat dana BOS Rp2 juta dan dari Pemprov Jawa Barat Rp2,1 juta, total Rp4,1 juta. Kini dana BOS hanya dari pemprov.
Kepala Balai Pelayanan dan Pengawasan Pendidikan (BP-3) Provinsi Jawa Barat yang membawahkan pendidikan tingkat SMA/SMK Kota Depok, Kabupaten/Kota Bogor, Herry Pansila Prabowo, mengatakan pihak sekolah boleh memungut dana dari wali/orangtua siswa untuk menutupi biaya operasional sekolah.
"Asal tidak memberatkan orangtua," katanya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved