Selama Ramadan, Hiburan Malam di Jakarta Wajib Tutup

LB Ciputri Hutabarat
18/5/2017 16:25
Selama Ramadan, Hiburan Malam di Jakarta Wajib Tutup
(MI/Ramdani)

TEMPAT hiburan malam di Jakarta wajib ditutup selama Ramadan. Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Catur Laswanto mengatakan penutupan itu dilakukan sesuai dengan Perda Nomor 6/2015 tentang Kepariwisataan dan Keputusan Gubernur DKI Nomor 98/2004 tentang Penyelenggaraan Industri Pariwisata.

"Penyelenggaraan usaha pariwisata wajib tutup satu hari sebelum Ramadan, selama Ramadan, satu hari setelah Hari Raya Idul Fitri," kata Catur kepada Metrotvnews.com, Kamis (18/5).

Catur menjelaskan ada lima jenis usaha hiburan malam yang diwajibakn tutup, yakni kelab malam, diskotek dan mandi uap. Kemudian griya pijat, permainan mesin keping jenis bola ketangkasan dan usaha bar yang berdiri sendiri maupun berbarengan dengan hiburan malam lainnya.

"Tapi usaha karaoke dan musik hidup (live) dapat menyelenggarakan kegiatan pada Ramadan pukul 20.30-01.30," terang Catur.

Selanjutnya usaha bola sodok (billiard) juga mengikuti peraturan di atas sesuai lokasi. Namun, untuk usaha billiard yang berdiri di lokasi tak satu ruangan dengan hiburan lainnya dapat membuka sejak pukul 10.00-24.00.

Namun berbeda halnya dengan hiburan malam yang berdekatan dengan kawasan komersial, hotel minimal bintang 4. Catur bilang, tempat-tempat tersebut diberi pengecualian.

"Tempat usaha yang berdekatan dengan kawasana itu dikecualikan (tidak ditutup total). Tapi peraturannya dikenakan sesuai SK Gubernur DKI nomor 98 tahun 2004 pasal 4 dan 5," tandas Catur. (MTVN/X-12)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ahmad Punto
Berita Lainnya