Pengusaha Merasa Jadi Korban di Proyek Reklamasi Jakarta

Intan Fauzi/MTVN
17/5/2017 20:31
Pengusaha Merasa Jadi Korban di Proyek Reklamasi Jakarta
(ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)

KETUA Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bidang Kebijakan Publik, Danang Girindrawardana menyesalkan pemerintah pusat maupun pemda DKI Jakarta yang terus bertikai soal reklamasi pantai utara Jakarta. Apalagi Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta terpilih, Anies Baswedan dan Sandiaga Uno, akan menghentikan reklamasi.

Dalam hal ini, ia mengatakan, pengusaha merasa dirugikan. Sebab investasi sudah ditanam jauh-jauh hari di pulau reklamasi. Dari 17 pulau, empat pulau yakni Pulau C, D, G, dan N sudah terbangun.

"Yang jadi korban kan kalangan dunia investasi jadi tidak berkepastian, yang pada waktu itu 5-10 tahun lalu sudah terima Keppresnya," kata Danang dalam diskusi Pas FM di Jalan Timor, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (17/5).

Danang berharap pemerintah pusat maupun Pemprov DKI Jakarta mempertimbangkan hal itu di luar isu lingkungan dan lainnya. Ia ingin pemerintah konsisten atas kebijakan yang sudah dikeluarkan terkait reklamasi.

Danang menjelaskan, reklamsi tak melulu soal kerugian. Namun, reklamasi juga bisa memberikan keuntungan. Ia meyakinkan, reklamasi mampu menyerap lapangan kerja yang tinggi dan bisa mengurangi kemiskinan melalui dana kontribusi tambahan yang diberikan swasta.

Menanggapi hal tersebut, anggota tim sinkronisasi Anies-Sandi, Marco Kusumawijaya menyalahkan pihak swasta yang terlanjur berinvestasi di proyek reklamasi. Sebab mereka sudah mendirikan bangunan padahal Peraturan Daerah (Perda) tentang zonasi pantai utara Jakarta belum keluar.

"Mestinya kalau pengusaha tahu belum memenuhi semua syarat ya jangan jual barangnya. Dalam kasus reklamasi bangunannya tidak ada IMB, pulaunya tidak ada Amdal, tidak ada Perda zonasi. Jadi barang itu ilegal, tidak boleh dijual, bahkan janji pun tidak boleh," ujar Marco pada kesempatan yang sama.

Menurut Marco, pengusaha masih membawa-bawa kebiasaan lama saat berinvestasi pada pemerintah. Kebiasaan itu seperti kebiasaan zaman Orde Baru dimana Keputusan Presiden (Keppres) dianggap segalanya.

"Keppres itu memberi wewenang pada pemerintah daerah untuk mengeluarkan perizinan dan memberi wewenang pada departemen-departemen terkait untuk membuat kajian yang menjadi dasar perizinan. Dan itu semua harus diperoleh sebelum betul-betul membangun pulau," tegasnya.

Baca juga: Tim Sinkronisasi Masih Cari Instrumen Hentikan Reklamasi

Pengamat tata kota itu berharap persoalan yang sudah terjadi kini menjadi pelajaran. Dan ia menegaskan, keputusan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta terpilih, Anies Baswedan dan Sandiaga Uno, sudah pasti untuk menyetop reklamasi.

"Kebijakan yang diambil pada tim sinkronisasi, kita akan batalkan tidak perpanjang izin pulau lain, pulau yang terlanjur jadi mari ajak masyarakat memikirkan pemanfaatannya," tutur Marco.(OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Soelistijono
Berita Lainnya