Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
KEPUTUSAN pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih Anies Baswedan-Sandiaga Uno untuk menghentikan proyek reklamasi teluk Jakarta masih terus dikaji. Tim Sinkroniasasi masih mengkaji intrumen apa yang akan diambil untuk menghentikan pembuatan pulau tersebut.
Anggota Tim Sinkronisasi Marco Kusumawijaya mengatakan pulau yang sudah jadi akan dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat, salah satunya pembuatan pelabuhan.
"Banyak yang berharap pulau itu menjadi hutan kota, permukiman nelayan, pantai terbuka agar semua orang bisa mengaksesnya dengan gratis. Tapi dari kami belum ada kesimpulan dan yang pasti panduannya untuk kepentingan umum," ujarnya.
Marco juga menerangkan beberapa pulau yang diperuntukkan untuk komersial itulah yang ditolak, ermasuk tiga pulau yang sudah diputus di PTUN yaitu pulau K,F dan I. Kemungkinan, kata Marco, akan menggunakan kajian kerusakan lingkungan Undang-Undang Otonomi Daerah.
"Tentu itu yang terus kami kaji. Apakah harus menggunakan SK gubernur, apakah harus meminta peninjauan kembali Keputusan Presiden yang dulu. Tapi yang paling penting tentang otonomi daerah dan di Keppres tahun 1995 pun menerangkan tentang wewenang izin tersebut," paparnya.
Lebih lanjut dijelaskan pembangunan 17 pulau reklamasi tidak terkait dengan Giant Sea Wall yang digunakan untuk menghalau penurunan muka tanah di Jakarta. Sehingga penghentian pembangunan pulau reklamasi tersebut tidak terkait dengan pembuatan tanggul raksasa itu.
"Bahwa reklamasi dan Giant Sea Wall itu berbeda. Sikap kami masih terbuka untuk pembangunan ini. Kalau pun Giant Sea Wall diperlukan belum tentu juga memakai dana swasta,"imbuhnya
Sejauh ini lanjut Marco investasi yang sudah diakukan hanya tiga pulau dari 17 pulau yang akan dibuat. Hal itu tidak menjadi beban pemerintah DKI Jakarta untuk menghentikannya. Selanjutnya gubernur yang baru akan segera membuat peraturan daerah atau perubahan pulau reklamasi.
"Secara investasi belum semuanya. Secara koridor hukum jelas diputuskan pengadilan tidak memiliki izin maka dihentikan. JIka dihentikan maka disita negara dan otomatis investor tidak berhak meminta ganti rugi. Dan selanjutnya atas perubahan itu harus ada aturan hukum seperti perda zonasi yang lebih rinci ,"tegasnya
Di lain sisi pengamat tata kota Nirwono Joga menuturkan gubernur terpilih harus segera mengumumkan rencana konret perubahan atas moratorium pulau reklamasi tersebut.
"Rencana konret apa apa. Harus diputuskkan segera pulau yang sudah ada tadi akan diapakan tentu dengan peran serta masyarakat. Karena beberapa pulau ini sudah ada rukonya dan bangunan lain. Membongkar juga butuh biaya,"terangnya (X-12)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved