Memori Banding Ahok Rampung Pekan Ini

Nur Aivanni
14/5/2017 18:45
Memori Banding Ahok Rampung Pekan Ini
(ANTARA/Reno Esnir)

KUASA Hukum Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, I Wayan Sudirta, mengatakan pihaknya akan segera merampungkan memori banding atas kasus penodaan agama untuk segera diajukan ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

"Awal minggu ini lah (memori banding akan dikirim ke pengadilan tinggi), kalau tidak ada halangan," katanya saat dihubungi Media Indonesia, Minggu (14/5).

Namun, Wayan belum bisa memastikan kapan tepatnya memori banding itu akan disampaikan.

Terkait pengajuan banding yang juga dilakukan oleh pihak kejaksaan, Wayan menyampaikan bahwa itu memang harus dilakukan oleh jaksa penuntut umum. Pasalnya, pandangan jaksa tidak digubris oleh majelis hakim dalam amar putusannya.

"Memang Kejaksaan harusnya ajukan banding karena pendapat mereka tidak digubris mengenai tidak terbuktinya pasal penodaan agama," ujarnya.

Menurut Wayan, perkara yang menyeret Ahok ini merupakan perkara politik yang dibungkus oleh hukum. Ketidaklaziman yang tertuang dalam amar putusan majelis hakim pun kemudian menimbulkan tanda tanya besar.

"Apakah benar (putusan) murni dari majelis hakim," cetusnya.

Adapun terkait permohonan penangguhan penahanan Ahok, Wayan menyebut pihaknya masih menunggu jawaban dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

"Mereka (Pengadilan Tinggi DKI) menunggu berkas perkara dari Pengadilan Negeri (Jakarta Utara)," akunya.

Saat dikonfirmasi, Kepala Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Johanes Suhadi mengatakan bahwa permohonan penangguhan penahanan tersebut belum bisa diproses lantaran majelis hakimnya belum ditunjuk. Ia pun membenarkan bahwa pihaknya juga masih menunggu berkas perkara dari PN Jakarta Utara.

"Permohonan (penangguhan penahanan) dilampirkan ke berkas bandingnya. Nanti diperiksa atau dipelajari oleh hakim yang memeriksa dan mengadili perkaranya. Pokoknya diserahkan sepenuhnya kepada hakim yang bersangkutan, mau diterima atau ditolak," tutur Johanes saat ditanyakan mengenai mekanisme pengajuan permohonan penangguhan penahanan.

Sementara itu, Humas PN Jakarta Utara Hasoloan Sianturi menjelaskan bahwa pihaknya belum mengirimkan berkas perkara ke PT DKI Jakarta lantaran baik pemohon banding maupun termohon banding belum membaca dan meneliti keaslian berkas-berkas perkara tersebut.

Ia mengatakan pihaknya sudah memanggil kedua pihak untuk membaca dan meneliti berkas perkara. Untuk itu, pihaknya tengah menunggu kehadiran kedua pihak di PN Jakarta Utara.

"(Pemohon dan termohon banding) Wajib membaca dan meneliti berkas perkara. Tapi kalaupun mereka tidak melakukan itu dan sudah lewat batas waktu yang ditentukan, tetap kita kirim (berkas perkara ke PT DKI Jakarta). Kalau sebelum lewat waktu (tujuh hari sejak pemberitahuan) itu kita harus menunggu," tandasnya. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya