Pemprov DKI Tunggu Laporan BNNP untuk Tutup Diskotek Illigals

Ilham Wibowo
13/5/2017 15:00
Pemprov DKI Tunggu Laporan BNNP untuk Tutup Diskotek Illigals
(MI/ADAM DWI)

PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta butuh laporan resmi Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI untuk menindak tegas diskotek Illigals. Tempat hiburan malam di kawasan Taman Sari, Jakarta Barat, itu kedapatan bandar dan pengguna narkoba.

Kepala Dinas Pariwisata DKI, Catur Laswanto, mengatakan, pihaknya bahkan telah mengirimkan surat ke BNNP guna meminta kejelasan secara resmi temuan ribuan pil ekstasi dan jenis narkoba lainnya itu. Upaya proaktif dilakukan untuk memerangi peredaran narkoba.

"Saya sudah keluarkan surat ke BNNP DKI untuk minta kejelasan terkait temuan narkoba," ujar Catur di Balai Kota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Sabtu (13/5).

Laporan resmi BNNP ini menjadi acuan dalam penerapan peraturan daerah biladilakukan kebijakan untuk menutup lokasi secara permanen. Menurut Catur, tindakan keras berlaku untuk setiap penyalahgunaan narkoba.

"Mudah-mudahan Senin (15/5) sudah ada tanggapan atau surat resmi dari BNN DKI," ujar Catur.

Ia menegaskan, Pemprov DKI tidak akan pandang bulu menindak penyalahgunaan narkoba. Hingga kini, sudah dua diskotek yakni Stadium dan Mille's yang mesti gulung tikar secara paksa.

"Kami sudah tutup dua diskotek itu. Mereka benar-benar sudah berhenti beroperasi," tegasnya.

Diskotek Illigals menjadi perbincangan setelah BNNP DKI membekuk dua bandar narkoba berinisial DI dan NR pada Kamis (11/5) dini hari. Dari penangkapan itu, petugas menyita barang bukti 1.000 butir ekstasi berbagai jenis, kemudian 470 butir happy five, 511 paket sabu, serta alat isap.

Selain DI dan NR, BNNP juga menahan anak aktris Ayu Azhari, Sean Azad, di diskotek Illigals. Hasil pemeriksaan urine, Sean positif menggunakan narkoba dalam razia operasi bersinar itu. (MTVN/OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya