Ada Narkoba, Tempat Hiburan Harus Langsung Tutup

Akmal Fauzi
12/5/2017 19:03
Ada Narkoba, Tempat Hiburan Harus Langsung Tutup
(Ilustrasi--thinkstock)

PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta diminta untuk lebih tegas terhadap tempat hiburan malam yang terlibat dalam peredaran narkoba. Jika terbukti, pencabutan izin atau penutupan harus dilakukan tanpa ada peringatan.

Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta, Brigadir Jendral Johny Latupeirissa mengatakan, ada dua sanksi yang harus diterima jika tempat hiburan itu terlibat peredaran narkoba. Sanksi pertama yakni hukuman pidana diberikan kepada pihak yang terlibat.

Kedua, kata Johny, sanksi penutupan atau pencabutan izin oleh Pemprov untuk tempat hiburan itu secara langsung terlibat peredaran narkoba.

"Itu harus dibuktikan managemen siapa yg terlibat. Apa owner (pemilik), apa manager operasional, atau sekuriti atau bahakan karyawan biasa. Kalau sekuriti yang terlibat, owner harus bertangggung jawab, hukumannya apa ya tutup, owner harusnya mengawasi. Lalu sekuritinya proses hukum (pidana)," ujarnya

Sejauh ini, dalam Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 tentang Industri Pariwisata, harus dua kali ditemukan penyalahgunaan narkoba, maka tempat hiburan itu dicabut izin usahanya seperti yang dialami diskotek Mille's dan Stadium.

Namun, beberapa kasus saat operasi narkoba di tempat hiburan juga ditemukan secara langsung atau tidak langsung keterlibatan pihak managemen.

Di Diamond Karaoke & Lounge, Taman Sari, Jakarta Barat misalnya, enam pengunjung kedapatan menggunakan narkoba jenis sabu, di salah satu ruang VIP, pada razia April 2017 lalu.

Di tempat itu juga ditemukan alat pengisap sabu di meja resepsionis. Bahkan manajer floor Diskotek Diamond melarikan diri saat razia dilaksanakan. Diduga, tempat tersebut memfasilitasi pengguna narkoba.

Pemprov kemudian memberikan surat peringatan pertama kepada pihak Diamond lantaran sebelumnya belum pernah ada peringatan.

Johny menilai, hampir semua tempat hiburan di Jakarta diduga terlibat langsung dalam peredaran narkoba.

"Hampir semua tempat hiburan malam bisa ramai, mereka (owner) tahu lah, tapi harus mencari tahu terlibat atau tidak harus lakukan pendalaman, Gak hanya Illegals saja, hampir semua rawan narkoba,"

Di lain sisi, pihaknya dalam waktu dekat akan memberikan surat resmi kepada Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta tentang temuan dari hasil razia di Illegals.

Dari hasil razia itu, ditangkap dua bandar narkoba atas nama Dony Irawan dan Nur Rohmadani. Dari tangan keduanya, BNN menemukan 1.000 pil ekstasi, 470 pil Happy Five, 372 paket 0,6 gram sabu, 139 paket 0,5 gram sabu, 16 sedotan bong, 2 bong, dan 3 timbangan digital.

Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta Catur Laswanto mengatakan, pihaknya masih menunggu surat resmi dari BNNP DKI untuk memberikan peringatan kepada diskotek Illegals.

"Masih tuggu surat resmi. Illegals belum pernah ada peringatan. Walaupun sebelumnya ada pengunjung yang positif narkoba saat razia cuma tidak ada barang bukti narkoba," ujar Catur (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Aries
Berita Lainnya