Diminta Bubar, Massa Pro Ahok malah Nyalakan Lilin di Depan Pengadilan

Intan Fauzi
12/5/2017 19:08
Diminta Bubar, Massa Pro Ahok malah Nyalakan Lilin di Depan Pengadilan
(ANTARA FOTO/Nyoman Budhiana)

KAPOLRES Jakarta Pusat Kombes Suyudi Ari Seto mengimbau massa pendukung Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok untuk segera membubarkan diri dari halaman Pengadilan Tinggi Jakarta. Sesuai aturan, masyarakat hanya boleh berunjuk rasa sampai pukul 18.00 WIB.

"Saya mengapresiasi apa yang saudara sampaikan, tapi sesuai undang-undang dan aturan, pukul 18.00 (WIB) suadara-saudaraku harus kembali ke rumah masing-masing karena unjuk rasa juga harus berakhir," kata Suyudi di halaman Kantor Pengadilan Tinggi Jakarta, Jalan Letjen Suprapto, Jakarta Pusat, Jumat (12/5) petang.

Suyudi meminta warga menghormati warga lainnya yang tinggal di sekitar lokasi unjuk rasa. Mereka juga harus dijamin kenyamanannya dalam berkehidupan.

"Kita harus menghargai dan menghormati saudara yang bermukim di sini," ujar dia.

Suyudi mengimbau ratusan massa itu hingga tiga kali. Ia akhirnya meminta koordinator lapangan untuk segera menertibkan kelompoknya masing-masing. Massa juga diingatkan untuk segera merapikan perlengkapan yang mereka bawa untuk berunjuk rasa.

"Rekan-rekan korlap agar dapat mengatur dan mengendalikan kelompoknya masing-masing," tegas Suyudi.

Namun, imbauan Suyudi rupanya tidak digubris. Massa melakukan aksi menyalakan lilin di depan Pengadilan Tinggi Jakarta.

Sambil melakukan aksi, mereka berseru meminta Ahok dibebaskan sekarang juga. Mereka juga menyanyikan beberapa lagu kebangsaan Indonesia.

Sementara itu, kawat berduri masih dipasang di depan pengadilan. Sekitar 600-an personel kepolisian yang diturunkan masih berjaga di lokasi. (MTVN/OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya