Penuntasan Kasus Korupsi di Kota Depok Lamban

Muhamad Fauzi
12/5/2017 08:20
Penuntasan Kasus Korupsi di Kota Depok Lamban
(Pekerja meyelesaikan pembuatan separator pembatas jalan di Jalan Margonda, Depok, Jawa Barat, Rabu (31/8/2016). Bongkar pasang separator Jalan Margonda dari tahun ke tahun itu tak kunjung selesai---MI/BARY FATAHILLAH)

KOTA Depok genap berusia 18 tahun pada 20 April lalu. Usia yang masih belia, banyak kenakalan dalam menata kelola pemerintahan. Mumpung masih muda, kenakalan harus ditata agar tidak berlanjut menjadi kebiasaan buruk. Salah satunya yakni penyelesaian kasus korupsi di sana.

Beberapa kasus bernilai miliaran rupiah yang disidik penyidik Kejaksaan Negeri Kota Depok sejak 2013 tidak juga sampai ke pengadilan. Jika saja penegak hukum berjalan sesuai koridor, warga Kota Depok bisa lebih sejahtera.

Salah satu contohnya yakni mark-up anggaran pengadaan lahan untuk gudang dan penyimpanan alat berat serta sejumlah kendaraan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Depok. Lokasinya terletak di Jalan KSU RT 005 RW 03, Kelurahan Tirta Jaya, Kecamatan Sukma Jaya, Kota Depok, senilai Rp5,4 miliar.

Dinas PUPR 2013 membeli lahan seluas 4.000 m2 itu dengan harga Rp2 juta/m2. Padahal, harga lahan di lokasi tersebut hanya di kisaran Rp1,2 juta/m2. Dua tahun kemudian, tepatnya April 2015, penyidik Kejaksaan Negeri Kota Depok menggeledah Kantor Dinas PUPR Kota Depok di Jalan Raya Bogor, KM 34,5, Kelurahan Suka Maju Baru, Kecamatan Tapos, Kota Depok.

Dalam penggeledahan itu, penyidik Kejaksaan menemukan dan menyita sejumlah dokumen penting terkait kasus dugaan mark-up proyek pengadaan lahan oleh Dinas PUPR Kota Depok. Namun, pascapenggeledahan, pengusutan kasusnya terhenti hingga kini.

Kasus lainnya, dugaan korupsi proyek jembatan utama Terminal Tipe A Jati Jajar pada 2015. Jembatan yang terletak di Jalan Raya Bogor, Kelurahan Jati Jajar, Kecamatan Tapos, Kota Depok senilai Rp5,6 miliar mangkrak. Akibatnya, Terminal Jati Jajar di Kota Depok tak kunjung dioperasikan. Tak hanya kelanjutan pengoperasiannya, pengusutan dugaan korupsi jembatan utama terminal itu juga terhenti.

Begitu juga dengan dugaan korupsi dalam paket pekerjaan konstruksi peningkatan Jalan Pasir Putih, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Sawangan,

Kota Depok senilai Rp2,7 miliar pada 2015. Termasuk korupsi pengadaan lahan dua kantor kecamatan yakni Kantor Kecamatan Bojongsari dan Kantor Kecamatan Cinere, Kota Depok senilai Rp12 miliar pada 2013.

Kejaksaan Negeri Kota Depok berjanji akan mengungkap korupsi yang merugikan keuangan negara dan menahan tersangkanya yang diduga melibatkan pejabat dan mantan pejabat Kota Depok yang terlibat.

Kepala seksi pidana khusus Kejaksaan Negeri Kota Depok Daniel De Rozari mengatakan kasus-kasus korupsi yang masuk ke seksinya akan dipelajari kembali.

Sebab, dirinya baru satu minggu menjabat kepala saksi pidana khusus menggantikan Andreas di Kejaksaan Negeri Kota Depok. "Saya belum bisa memberikan penjelasan. Karena memang baru duduk sebagai kepala seksi pidana khusus di Kejaksaan Negeri Kota Depok satu minggu," katanya, kemarin (Kamis, 11/5).

Ia berjanji berkoordinasi dengan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Depok Eko Wahyudi untuk membuka kasus korupsi di Kota Depok. Terkait dugaan korupsi peningkatan jalan Pasir Putih, Kecamatan Sawangan, Daniel berdalih bukan kejakaaan penyidiknya.

"Itu penyidiknya Polres Depok dan perkaranya masih P-19. Artinya, berita acara pemeriksaan (BAP) terhadap tersangka harus disempurnakan penyidik Polres Depok," kilah(KG/J-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Panji Arimurti
Berita Lainnya