Warga Desak Kepolisian Tuntaskan Kasus Rizieq

BY/Mtvn/X-3
12/5/2017 05:35
Warga Desak Kepolisian Tuntaskan Kasus Rizieq
(MI/Ramdani)

SIDANG kasus penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) telah selesai dengan vonis selama dua tahun.

Kini, masyarakat mendorong kepolisian untuk segera mengadili petinggi FPI Rizieq Shihab.

Sebagaimana dikemukakan Ketua Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PP-PMKRI). Organisasi ini mempertanyakan kelanjutan laporan dugaan penodaan agama yang dituduhkan kepada Rizieq.

"Kami sebagai korban ceramah Rizieq membuat laporan yang hampir lima bulan ini belum ada perkembangan," kata Ketua PP-PMKRI Anggelo Wake Kako di Aula Margasiswa PP-PMKRI, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (10/5).

PP-PMKRI, lanjut Anggelo, pada 26 Desember 2016 resmi melaporkan Rizieq dalam pelanggaran Pasal 156 KUHP dan Pasal 156a KUHP tentang Penodaan Agama.

Laporan itu tertuang dalam surat laporan polisi dengan Nomor LP/6344/XII/2016/PMJ/Dit.Reskrimsus.

"Kami percaya keadilan dan kebenaran bisa diraih melalui jalur hukum. Jangan karena tekanan massa, polisi baru bergerak," ujar Anggelo.

Ratusan relawan yang berkumpul di Tugu Proklamasi, Jakarta, Rabu (10/5), pun mendesak polisi segera menuntaskan kasus Rizieq.

Mereka berkumpul di Tugu Proklamasi sebagai bentuk penghormatan kepada Ahok yang divonis hukuman dua tahun penjara.

"Tangkap...tangkap Rizieq sekarang juga."

Kepolisian Daerah Jawa Barat telah menyelesaikan pemeriksaan Rizieq terkait dugaan penodaan Pancasila.

Menurut Kabid Humas Polda Jabar Kombes Yusri Yunus, berkas Rizieq telah diserahkan ke Kejati Jabar pada Selasa (2/5).

"Mudah-mudahan segera P21. Kami telah melakukan gelar perkara bersama Kejati," tandas Yusri.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya