Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Polisi menangkap pelaku penyebar kebencian Ki Gendeng Pamungkas pada Selasa malam lalu. Polisi telah memeriksa lima orang saksi terkait penangkapan paranormal ini.
"Sementara lima saksi sudah kami periksa, antara lain saksi pelapor, kemudian ada dua saksi dari polisi, satu saksi pidana dan satu saksi bahasa," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono di Markas Polda Metro Jaya, Kamis (11/5).
Ki Gendeng Pamungkas menjadi tersangka lantaran membuat video berdurasi 54 detik. Video tersebut berisi penghinaan dan penghasutan untuk membenci salah satu etnis. Video tersebut kemudian ia sebarluaskan melalui jejaring sosial Facebook, Twitter, dan Youtube.
"Video tersebut ia sebarluaskan sendiri," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Wahyu Hadiningrat.
Selain itu, ia turut membagikan stiker dan kaos dengan tulisan bernada diskriminatif di sekitar rumahnya di kawasan Tegal Lega, Bogor, Jawa Barat. Polisi pun telah menyita barang bukti berupa 1 unit ponsel, jaket jeans, 67 kaus, 1 topi, serta sejumlah stiker dengan konten bernada kebencian terhadap salah satu etnis. Selain itu, disita pula 1 bangku, 4 pisau sangkur, 2 air softgun, sejumlah stiker dan badge, recorder CCTV, dan kartu identitas tersangka.
Atas perbuatannya, Ki Gendeng Pamungkas dijerat dengan Pasal 4 huruf b jo Pasal 16 UU RI Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan/atau Pasal 156 KUHP tentang Perbuatan Menunjukkan Kebencian karena Perbedaan Ras dan Etnis.
Namun, ia mengaku tidak menyesali perbuatannya. Ia mempercayai akan adanya kehancuran agama tertentu di Tanah Jawa, yang kemudian digantikan oleh ajaran agama lainnya. Hal inilah yang mendasari kebenciannya terhadap salah satu etnis. E-2
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved