Harapan Polda Metro Terhadap Masyarakat DKI Usai Ahok Divonis

Deny Irwanto/MTVN
10/5/2017 13:20
Harapan Polda Metro Terhadap Masyarakat DKI Usai Ahok Divonis
(Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono---MI/Rommy Pujianto)

GUBERNUR DKI Jakarta nonaktif Basuki 'Ahok' Tjahaja Purnama sudah menjalani masa tahanan setelah divonis dua tahun penjara atas kasus dugaan penodaan agama. Saat ini Ahok menjalani masa tahanan di Mako Brimob.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono berharap, setelah Ahok menjalani masa hukuman, masyarakat tertentu tidak lagi melakukan kegiatan unjuk rasa berjilid.

"Ya tentunya kegiatan ini kan awalnya dari pilkada kemudian ada kasus penistaan agama, ya sudah selesai semua. Kita berharap yang berkaitan dengan pilkada, sengketa antar pendukung pilkada ini sudah tak ada lagi. Dengan harapan seperti itu biar Jakarta kondisinya kembali agar masyarakat bisa meningkatkan kualitas hidup mereka," kata Argo saat dikonfirmasi, Rabu (10/5).

Mantan Kabid Humas Polda Jawa Timur itu menjelaskan, bagi pihak yang merasa tidak puas terhadap vonis Ahok bisa menempuh jalur hukum. Begitupun dengan pihak Ahok yang merasa keberatan dengan vonis.

Massa tidak perlu melakukan aksi turun ke jalan, Argo mengimbau agar massa menempuh jalur hukum yaitu banding.

"Intinya penyidikan dari polisi memenuhi unsur pidana di situ, karena sudah divonis. Jadi berkaitan dengan vonis sendainya dari pihak Ahok mau mengajukan banding itu ya hak mereka sebagai terdakwa, silahkan saja," pungkas Argo.

Ahok sempat ditahan di Rutan Cipinang sesaat setelah hakim menjatuhkan vonis 2 tahun penjara. Rabu 10 Mei dini hari, Ahok dipindah ke Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, karena alasan keamanan dan kelebihan kapasitas di Rutan Cipinang. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya