Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
MAJELIS hakim memutuskan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok telah melakukan tindak pidana penodaan agama dengan dua tahun masa tahanan. Vonis ini lebih tinggi dari dakwaan jaksa sebelumnya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Mukartono tak mempermasalahkan hal tersebut. Dia bilang vonis lebih tinggi dari dakwaan adalah kewenangan hakim.
"Memang dimungkinkan ada perbedaan pendapat masing-masing otoritas. Hakim kan bisa punya sikap berbeda," kata Ali di Auditorium Kementan, Jaksel, Selasa (9/5).
Sebelumnya Jaksa menuntut Ahok dengan pasal pasal 156a KUHP atau pasal alternatif 156 KUHP dengan ancaman penjara maksimal masing-masing 2 tahun dan 5 tahun. Belakangan, JPU mendakwa Ahok dengan pasal 156 KUHP selama 1 tahun penjara dengan 2 tahun masa percobaan.
Sementara hari ini, Hakim memvonis Ahok dengan kembali menggunakan pasal 156a. Ali lagi-lagi tak mempermasalahkan perbedaan pasal tersebut.
"Boleh karena ada dalam surat dakwaan. Ada perbedaan tapi Selama masih dalam koridor surat dakwaan (tak masalah)," ujar dia.
Pada persidangan hari ini, Ahok langsung mengajukan banding. Hakim memberikan masa 7 hari terkait usulan banding Ahok.
"Kita kan masih punya seminggu untuk menentukan sikap. Kita komunikasikan nanti memungkinkan banding atau tidak. Nanti kita harus ketemu timnya," tutup Ali. (OL-6)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved