Kuasa Hukum Ahok tidak Terima Putusan Hakim

LB. Ciputri Hutabarat/MTVN
09/5/2017 13:57
Kuasa Hukum Ahok tidak Terima Putusan Hakim
(MI/RAMDANI)

KUASA Hukum Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tidak terima dengan keputusan Majelis Hakim. Namun pihaknya mengaku bisa memaklumi vonis 2 tahun penjara yang dikenakan kepada Ahok.

"Kita tetap menghargai. Kami maklumi tapi tidak bisa diterima," kata Kuasa Hukum Ahok, I Wayan Sidharta, di Auditorium Kementan, Jaksel, Selasa, (9/5).

Ahok dikenakan pasal 156a KUHP atas kasus penodaan agama. Wayan maklum dengan keputusan hakim lantaran ia menilai putusan sangat kental dengan tekanan dari luar.

"Kita maklum karena tekanan luar biasa. Kita kecewa keputusan makanya kita banding," jelas dia.

Wayan menambahkan, pihaknya bingung dengan keputusan hakim. Pasalnya, Hakim menilai bahwa Ahok sangat kooperatif, sopan dan jujur. Namun perlakuakn Hakim kepada Ahok berbanding terbalik.

"Jadi untuk apa ditahan? Toh juga beliau masih jadi gubernur dan tidak akan lari. Jadi kami akan tetap bilang ada politik di sini," tutup dia.

Lebih jauh, Kuasa hukum terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terliha kecewa dengan vonis karena hakim dinilainya tidak mencari kebenaran hukum.

"Hakim kelihatannya berusaha membuktikan kesalahannya Ahok," kata kuasa hukum Ahok, Tommy Sitohang.

Hal ini, kata Tommy bisa dilihat dari perbedaan dakwaan Jaksa dengan putusan hakim. Beberapa di antaranya soal pasal yang dikenakan dan putusan yang dihasilkan.

"Jaksa bilang terbukti 156 KUHP, Hakim bilang 156a. Jaksa bilang percobaan hakim bilang pidana," ujar Tommy.

Majelis Hakim memvonis Ahok dengan masa tahanan 2 tahun penjara. Ahok beserta kuasa hukum langsung mengajukan banding atas vonis yang ia peroleh.

Kini Ahok sudah dibawa ke Rutan Cipinang. Tim kuasa hukum pun bergegas ke rutan Cipinang untuk proses administrasi dan permohonan banding kliennya tersebut. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya