Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
PEMANDANGAN unik tersaji di Gedung Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan. Bunga mawar dan putih meramaikan suasana jelang sidang vonis kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Massa pedemo, coba berkreasi. Utamanya mereka yang ada di kubu pro Ahok. Bunga mawar dipajang simetris dengan miniatur Tugu Keadilan buatan mereka. Rangkaian bunga dan Tugu Keadilan diletakkan tepat disudut Jalan RM Harsono dekat Halte Busway Departemen Pertanian.
Birnaldo Sinaga, penggerak kegiatan mengatakan, aksi membawa bunga pada sidang vonis hari ini, sudah dirancang. Mulanya, ia menamai aksi ini sebagai 'gerakan 5 ribu mawar untuk kebebasan Ahok'. Tapi, belakangan dirubah menjadi aksi 8 ribu mawar.
Aksi disebut bukan untuk mengintervensi majelis hakim. Gerakan ini sebagai penyeimbang suara yang selama ini keras meminta Ahok dipenjara.
"Suara tidak hanya dari sekelompok tertentu yang mendesak Ahok dipenjara. Tapi juga dari yang ingin Ahok bebas," kata Birnaldo berbincang dengan Metrotvnews.com di Jalan R.M Harsono, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (9/5).
Selain deretan bunga mawar, ada juga karangan bunga terpajang di lokasi. Si pengirim, menamai karangan bunga berasal dari Ahokers Surabaya. "Bebaskan Ahok...Ahok tidak bersalah. Ada cahaya dan warna di setiap kehadirannya," bunyi salah satu karangan bunga itu.
Beragam spanduk ujaran meminta majelis hakim memvonis bebas Ahok juga bertebaran. Massa pedemo pro Ahok tampak mengenakan seragam kotak-kotak.
Sidang vonis akan digelar di Gedung Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, rencananya digelar pukul 09.00 WIB. Ahok pun sebelumnya mengaku pasrah terhadap putusan hakim. Jika vonis hakim lebih berat dari tuntutan Jaksa, dia mengaku siap menerimanya.
Ahok dituntut dengan pidana satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai, Ahok hanya melanggar Pasal 156 KUHP. Sedangkan dakwaan melanggar Pasal 156a KUHP mengenai penodaan agama dinilai tidak terbukti.(OL-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved