Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
GERAKAN Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI) memastikan bakal mengawal sidang vonis perkara dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Selasa (9/5) besok. Massa dari GNPF-MUI diperkirakan lebih banyak dari sidang-sidang sebelumnya.
"Massa seperti biasanya sebagaimana hari-hari sidang sebelumnya, tapi kali ini lebih banyak karena sidang terakhir," kata Sekjen Dewan Syuro FPI, Novel Bamukmin, Senin (8/5).
Novel menambahkan, alumni Aksi Bela Islam 212 konsisten mengawal persidangan kasus tersebut. Massa rencananya tetap akan menggelar demonstrasi di depan Gedung Kementerian Pertanian, lokasi sidang Ahok.
Dalam kesempatan itu, Novel mengatakan, pihak GNPF-MUI pesimistis majelis hakim bisa memenjarakan Ahok. Namun, ia berharap nantinya hakim dapat memberikan putusan lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Sulit (kalau berharap Ahok dipenjara), tapi kita berharap hakim memberikan lebih di atas tuntutan sebagai penebus dosa hakim yang tidak memenjarakan Ahok setelah 20 kali sidang," singkatnya.
Sementara itu, jika hakim memvonis sesuai dengan tuntutan jaksa, pihak GNPF-MUI akan segera merapatkan barisan untuk memilih langkah selanjutnya.
"Nanti tim advokat GNPF-MUI pada hari itu juga akan rapatkan setelah putusan hakim," tegas Novel.
Sebelumnya, JPU menuntut Ahok dengan hukuman percobaan dua tahun dengan masa hukuman penjara satu tahun. Ahok dinilai terbukti sah dan meyakinkan bersalah dalam kontroversi pidatonya di Kepulauan Seribu, Jakarta Utara.
"Menjatuhkan pidana Basuki Tjahaja Purnama dengan pidana satu tahun penjara dengan percobaan dua tahun," kata Jaksa Penuntut Umum Ali Mukartono dalam sidang tuntutan Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang digelar di Auditorium Kementerian Pertanian, Pasar Minggu, Jaksel, Kamis 20 April 2017.
Arti tuntutan itu, jika selama dua tahun Ahok melakukan tindak pidana apa pun, dia akan dimasukkan ke dalam jeruji besi selama satu tahun. Bila selama dua tahun berbuat kesalahan yang termasuk pidana, Ahok tidak perlu meringkuk di penjara.
Jaksa menyebutkan, berdasarkan fakta-fakta persidangan, ucapan yang disampaikan Ahok berkaitan dengan pengalamannya sejak bertarung di Pemilihan Bupati Bangka Belitung 2007. Niat politik dalam ucapan itu kemudian muncul kembali di Pilkada DKI 2017.
Atas pertimbangan itu, Jaksa menilai ucapan Ahok hanya ditujukan kepada subjek perorangan atau para elite politik dalam kontestasi pilkada.
"Bukan pada agama," kata jaksa.
Risikonya, maka Ahok tidak dituntut dengan Pasal 156a KUHP tentang penodaan agama. Ia lebih dituntut dengan Pasal 156 KUHP saja. (MTVN/OL-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved