Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
KEPOLISIAN tidak mempersiapkan pengamanan khusus pada sidang putusan terhadap terdakwa perkara dugaan penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Selasa (9/5).
"Berkaitan dengan sidang pengamanan Bapak Ahok besok 9 Mei di Kementan, SOP tetap sama ya, seperti yang sidang-sidang sebelumnya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (8/5).
Ia menegaskan, kepolisian bakal disiagakan untuk mengawal jalannya persidangan besok. Nantinya, kepolisian juga bakal dibantu oleh TNI dalam pengawalan dan pengamanan.
Namun demikian, Argo tak membeberkan jumlah personil yang akan dikerahkan pada sidang besok. Soal jumlah massa yang akan datang ke Kementan besok, Argo juga belum bisa memastikan.
"Untuk jumlah masih kami update berapa yang akan melakukan orasi di sana. Tapi sama, kami tetap melakukan pembatasan antara orasi yang pro dan kontra, tetap ada space," ucapnya.
Ia memastikan, pihaknya telah mendapatkan surat pemberitahuan dari pihak-pihak terkait. Hal ini agar memudahkan kepolisian mencari penanggung jawab demonstrasi jika terjadi sesuatu.
Sebelumnya JPU menuntut Ahok dengan hukuman percobaan dua tahun dengan masa hukuman penjara satu tahun. Ahok dinilai terbukti sah dan meyakinkan bersalah dalam kontroversi pidatonya di Kepulauan Seribu, Jakarta Utara.
"Menjatuhkan pidana Basuki Tjahaja Purnama dengan pidana satu tahun penjara dengan percobaan dua tahun," kata Jaksa Penuntut Umum Ali Mukartono di Auditorium Kementerian Pertanian, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Kamis (20/4).
Arti tuntutan itu, jika selama dua tahun Ahok mengulangi kesalahan, dia akan dimasukkan ke dalam jeruji besi selama satu tahun. Bila selama dua tahun tidak mengulangi kesalahan, Ahok tidak perlu meringkuk di penjara.
Jaksa menyebutkan, berdasarkan fakta-fakta persidangan, ucapan yang disampaikan Ahok berkaitan dengan pengalamannya sejak bertarung di Pilgub Bangka Belitung 2007. Niat politik dalam ucapan itu kemudian muncul kembali di Pilkada DKI 2017.
Atas timbang-timbang itulah, jaksa menilai ucapan Ahok hanya ditujukan kepada subjek perorang atau para elite politik dalam kontestasi pilkada. "Bukan pada agama," kata jaksa.
Risikonya, maka Ahok tak dituntut dengan Pasal 156a KUHP tentang penistaan agama. Ia lebih dituntut dengan Pasal 156 KUHP saja.(OL-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved