Dikaji, Batas Operasional Bus 15 Tahun

Try/Adi/E-3
07/5/2017 06:54
Dikaji, Batas Operasional Bus 15 Tahun
(Direktur Jenderal Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Pudji Hartanto. -- MI/Ramdani)

KECELAKAAN lalu lintas pada kendaraan besar seperti truk dan bus penumpang baru-baru ini dipicu, salah satunya, usia kendaraan yang sudah tidak layak beroperasi. Untuk itu, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan membatasi 15 tahun sebagai usia maksimal truk dan bus beroperasi.

“Usia bus 20 bahkan 30 tahun sudah terlalu lama. Kami coba sekarang harusnya maksimal 15 tahun. Bila sudah oke, turun lagi jadi 10 tahun,” kata Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Pudji Hartanto Iskandar di sela acara di kawasan ICE, Tangerang, kemarin.

Pudji mengatakan hal itu nantinya diatur dalam peraturan menteri mengenai batasan layak usia untuk operasional truk dan bus. “Tentu dengan masa transisi, termasuk aturan mengelola besi tua, salah satunya dengan metode scrapping,” ujarnya.

Saat ini, diakui dia, Kemenhub mulai membicarakan itu dengan Organda, Asosiasi Peng­usaha Truk Indonesia dan pengusaha truk, termasuk lintas kementerian seperti Kementerian Perindustrian.

Terkait dengan musim Lebaran, Pudji menyampaikan akan ada pemberlakuan larangan/pembatasan operasional truk. Soal itu akan disampaikan pada Selasa (9/5) serta sosia­lisasi dimulai minggu depan.

Yang pasti, selama musim Lebaran, angkutan truk logistik dengan berat yang diizinkan 14 ton lebih dan truk dengan tiga sumbu akan dialihkan menggunakan kapal ro-ro dengan rute Jakarta-Semarang serta Jakarta-Surabaya. “Jadi, berdampak pada pengurangan 10% dari kepadatan jalur mudik,” pungkasnya.

Direktur Angkutan Multimoda Kemenhub Cucu Mul­yana menambahkan, untuk mencegah kecelakaan karena kondisi kendaraan yang tidak laik jalan saat mudik Lebaran, Kemenhub terus memeriksa bus angkutan umum di terminal dan pul.

Pemerintah pun akan membedakan bus angkutan umum antarkota dalam provinsi (AKDP), antarkota antarprovinsi (AKAP), dan bus pariwisata. Menurut penga­laman mudik tahun lalu, kecelakaan bus di Tol Cipali ditengarai karena jenis bus tidak diperuntukkan bus jarak jauh. “Misalnya, bus AKAP kita beri warna dasar hijau. Agar masyarakat bisa membedakan mana AKAP, AKDP, atau pariwisata. Pengalaman yang sudah-sudah, bus karyawan malah dijadikan bus angkutan umum,” tutupnya. (Try/Adi/E-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Oka Saputra
Berita Lainnya