Oknum Rusun Bermodus KTP Rp5 Juta

06/5/2017 13:44
Oknum Rusun Bermodus KTP Rp5 Juta
(ANTARA/Rivan Awal Lingga)

GUBERNUR DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menemukan modus baru kasus penyalahgunaan rumah susun (rusun).

Caranya pelaku membuatkan KTP baru di lokasi rusun dengan membayar Rp5 juta agar mendapat unit.

Seorang penghuni membuat KTP baru dan membayar Rp5 juta kepada oknum agar mendapat unit rusun.

"Dia bukan membayar KTP, tetapi membayar agar dapat rusun. Kami setop modus seperti itu," katanya, kemarin.

Penghuni itu baru empat bulan tinggal di rusun, tapi sudah mengajukan permintaan unit baru, dengan alasan ada dua keluarga besar di unitnya sekarang.

"Begitu saya cek, ternyata itu KTP baru. Nanti waktu rapat pimpinan akan dibuat Pergub. Isinya tidak boleh menerima KTP pindahan dengan menumpang pada kartu keluarga (KK) yang tinggal di rusun. Kecuali anak yang baru lahir dari penghuni bersangkutan bisa masuk ke KK itu," katanya.

Terkait kasus itu, pemprov akan mengeluarkan orang tersebut dari rusun.

"Kan saya sudah buat peraturan. Orang masuk ke rusun harus KTP alamat rusun sampai unitnya keluar dan dikunci di rekening bank. Kalau ada penghuni tambahan yang menumpang pada KK penghuni lama dan mendapat KTP baru, bisa Dinas Dukcapil DKI Jakarta yang main, bisa juga oknum pegawai harian lepas Dinas Dukcapil DKI. Saya mesti selidiki," ujarnya.

Terhadap keluarga yang anggotanya cukup besar dalam KK, Ahok membuat kebijakan khusus.

Jika anak menantu tidak mampu mempunyai rusun, cucu boleh dapat unit baru. Hal itu agar keluarga besar tidak berkumpul dalam satu unit yang luasnya terbatas.

Ahok juga menerima pengaduan penghuni Rusun Marunda bernama Frenky--warga DKI yang menum-pang pada kartu keluarga (KK) saudaranya sebagai pemilik rusun.

Namun saudaraya itu sudah pindah ke Kalimantan.

Ahok menjelaskan jika penghuni asli tidak lagi di Jakarta, otomatis kehilangan hak tinggal di Rusun Marunda.

Sebab, konsep rusun di DKI ialah inkubator untuk menolong warga Jakarta yang tidak memiliki rumah.

Saat akan memindahkan warga Waduk Pluit ke Rusun Marunda, Ahok mengatakan, Pemprov membuat peraturan tentang pihak yang boleh menempati rusun yakni orang ber-KTP DKI yang tinggal di Waduk Pluit. (Ssr/J-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Vicky
Berita Lainnya