Polisi Diminta segera Usut Korupsi Proyek PL di Dinas PUPR Depok

Kisar Rajaguguk
05/5/2017 20:06
Polisi Diminta segera Usut Korupsi Proyek PL di Dinas PUPR Depok
(Ilustrasi--thinkstock)

KEPOLISIAN diminta segera mengusut kasus bagi-bagi proyek penunjukan langsung (PL) di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Depok senilai Rp200 miliar. Pasalnya, bagi-bagi proyek tanpa sistem lelang itu menyalahi aturan pengadaan barang jasa pemerintah. Apalagi, pejabat Dinas PUPR setempat telah mengakui membagi-bagi proyek PL kepada DPRD Kota Depok sebesar 60%.

"Polri harus memeriksa pejabat terkait yakni Kepala Dinas PUPR Manto Jorghi dan tiga Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT). Selain itu, Polri juga harus memeriksa anggota DPRD Kota Depok selaku pihak penerima proyek," tegas Biher Sitorus, salah satu rekanan pemerintah di Depok, Jumat (5/5).

Pembagian jatah proyek 60% untuk anggota DPRD Kota Depok terjadi setiap tahun usai ketok palu pengesahan APBD.

"Kebiasaan buruk tersebut terjadi tiap tahun. Pantas jika pembangunan infrastruktur jalan cepat rusak di Kota Depok. Karena buruknya pengawasan dari DPRD," ujar Biher.

Salah satu rekanan yang meminta identitasnya dirahasiakan mengatakan bahwa dia setiap tahun mengerjakan proyek dari anggota DPRD.

"Tahun ini, saya mengerjakan delapan proyek PL anggota DPRD senilai Rp800 juta dengan fee 7% per proyek. Lokasi proyeknya di Kecamatan Pancoran Mas. Sebelum fee diberikan kepada anggota DPRD, saya tanyakan dulu perihal proyek tersebut kepada Kepala UPT proyek Jalan Lingkungan Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok, Arga," ungkapnya.

Ia mengaku heran kenapa Dinas PUPR sudah membagi-bagikan proyek PL kepada anggota DPRD. Sementara konsultan supervisi atau pengawas kegiatan masih tahap pelelangan yang dilelangkan unit layanan pengadaan (ULP) Kota Depok.

"Konsultan supervisi belum ada, tapi proyek PL sudah dibagi-bagikan oleh dinas," ujarnya.

Kepala UPT Proyek Jalan Lingkungan Pancoran Mas, Kota Depok, Arga, mengakui bahwa pihaknya memberi sebanyak delapan proyek penunjukan langsung senilai Rp800 juta kepada rekanan tersebut.

"Tapi sebelum proyek diberikan, kita tanya dulu anggota dewan yang bersangkutan," katanya.

Arga menambahkan sejumlah anggota DPRD memiliki 100 proyek fisik PL dari 200 total proyek di UPT Pancoran Mas.

"Anggota DPRD Kota Depok mendapat jatah 100 dari 200 proyek fisik di Kecamatan Pancoran Mas. Mereka ini yang mencari kontraktor," tukasnya.

Edwin, Kepala UPT Kecamatan Sawangan, juga mengakui anggota DPRD Kota Depok memiliki 110 proyek tanpa lelang di wilayah Kecamatan Sawangan.

"UPT kami punya 220 proyek PL, 110 dari proyek tersebut jatah anggota DPRD. Pokoknya 60 % dari Rp200 miliar nilai proyek PL adalah jatah Anggota DPRD," katanya dia terpisah, Jumat.

Pembagian jatah itu, kata Edwin, sudah berlangsung setiap tahun usai pengesahan APBD sejak menjadi anggota DPRD di 2014.

"Sejak mereka jadi dewan tahun 2014 sistem seperti itu sudah ada," terangnya. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya